Membangun Kebijakan Inklusif di Desa Aikmel Utara dengan Melibatkan Partisipasi Masyararakat dalam Tahapan Pembangunan

Lombok Timur, 27/02/2025 – Dalam rangka memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Desa Aikmel Utara bersama Lombok Research Center dalam implementasi Program INKLUSI gelar Pertemuan Penguatan Kelompok Konstituen Terkait Partisipasi Politik dan Isu Perubahan Iklim. Bertempat di Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur pada Rabu, 26 Februari 2025.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini mengenai prioritas fokus anggaran Dana Desa tahun 2025 dan isu perubahan iklim. Agar sosialisasi dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat, kegiatan ini mengundang pemerintah desa, BPD, LKMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK, Kader Posyandu, kelompok tani, pelaku UMKM, Karang Taruna dan perwakilan disabilitas di Desa Aikmel Utara.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Aikmel Utara, Muhtasar Ayudi menyoroti tentang Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 Terkait Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Sehingga, desa memiliki kewajiban untuk menyesuaikan alokasi Dana Desa dengan fokus program dalam regulasi tersebut.
Kendati sebagian besar fokus program dalal anggaran Dana Desa sudah dimuat di dalam RPJMDES, namun pemerintah desa Aikmel Utara tetap membutuhkan partisipasi masyarakat dalam bentuk usulan dan masukan untuk menyempurkan kerja pemerintah desa ke depannya.

“Di dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 itu kan ada tujuh prioritas program yang wajib dilaksanakan di desa. Sebenarnya hampir semua sudah dimasukkan ke dalam RPJMDES sebagai rincian APBDES yang sudah kita tetapkan. Tetapi, kita tetap membuka usulan dari masyarakat sekiranya ada hal-hal yang perlu ditingkatkan”, kata Muhtasar.
Hadir juga Direktur Lombok Research Center (LRC), Suherman menyampaikan tujuan dari kegiatan penguatan Kelompok Konstituen memang untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat dalam bentuk aspirasi dibutuhkan untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik. Pelibatan masyarakat harus dalam semua tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
“Kebijakan di desa pada dasarnya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, dan masyarakat yang paling tahu apa yang mereka butuhkan. Inilah kenapa masyarakat harus dilibatkan dalam semua tahapan pembangunan”, kata Suherman.
Dalam pertemuan ini, LRC mengundang narasumber dari Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, yakni Bapak Mustafa, S,Sos selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kuangan dan Kekayaan Desa (PKKD), yang khusus berbicara terkait fokus Dana Desa 2025 dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024. Di tahun 2025, setiap desa diwajibkan untuk mengalokasikan Dana Desa ke dalam tujuh program prioritas pemerintah, di antaranya: Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Isu Perubahan Iklim, Ketahahan Pangan, Promosi Layanan Kesehatan/Stunting, Desa IT, Padat Karya Tunai & Potensi Keunggulan Desa, dan Program Prioritas Lainnya. Semua prioritas program ini pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Jika di dalam ABDES yang sudah dirumuskan oleh pemerintah desa belum memuat ketujuh program tersebut, diharapkan untuk segera disesuaikan. Karena jika ada salah satu poin saja yang tidak termuat, Dana Desa itu tidak bisa diteruskan”, ungkap Mustafa.
Salah satu tema penting yang dibahas dalam kegiatan ini tentang Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Isu perubahan iklim juga menjadi salah satu fokus program dalam anggaran Dana Desa 2025. Disampaikan oleh Baiq Titis Yulianty selaku Manajer Program LRC-INKLUSI sekaligus narasumber, mitigasi dan adaptasi diperlukan untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada aspek lingkungan, dampak lainnya berupa krisis pangan, kemiskinan hingga meningkatkan kekerasan perempuan dan anak. Untuk itu, masyarakat dan pemerintah desa harus bisa bekerja sama membuat kebijakan di level desa yang dapat menanggulangi dampak perubahan iklim.
“Kita mulai dari hal-hal kecil yang bisa kita lakukan, seperti mendaur ulang sampah, mengurangi penggunaan listrik, bijak dalam menggunakan air bersih dan penghijauan. Pada dasarnya, desa juga memiliki wewenang untuk menganggarkan program mitigasi perubahan iklim yang disesuaikan dengan permasalahan masyarakat”, ujar Baiq Titis.
Kegiatan ini pada dasarnya sebagai implementasi Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia) untuk menciptakan pembanguan yang sejahtera, berkeadilan dan inklusif, khususnya bagi kelompok rentan (lansia, perempuan, anak dan disabilitas). Pemerintah Desa Aikmel Utara telah mencotohkan kepada kita bagaimana upaya menciptakan pembangunan inklusif di desa, melalui pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, menghimpun usulan masyarakat dan membuat kebijakan yang ditujukan untuk perlindungan semua kelompok masyarakat di desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *