JANGAN TARIK ASN DALAM PUSARAN PILKADA

Oleh: Suherman HM. Sahir*

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lombok Timur mendatang merupakan bagian dari pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 mendatang. Pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu, para bakal calon bupati/wakil bupati Lombok Timur sudah mulai bermunculan dan memperkenalkan dirinya kepada masyarakat, bahkan terdapat beberapa bakal calon yang melakukannya jauh-jauh hari sebelumnya. Tidak ada wajah asing yang menjadi bakal calon kepala daerah di Lombok Timur dimana, rata-rata merupakan anggota partai politik.

Dari pengamatan penulis, berbagai cara dan melalui berbagai media digunakan oleh bakal calon kepala daerah ini untuk dapat menarik perhatian masyarakat Lombok Timur. Tidak ada yang salah memang sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya hak politik setiap warga negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hal ini merupakan bagian dari strategi yang dimainkan oleh para bakal calon kepala daerah untuk menaikkan elektabilitas dengan cara membangun pencitraan para kandidat. Memainkan popularitas dan pencitraan, karena yang tertinggi memiliki potensi untuk menang dan yang rendah akan kalah. Membangun citra positif uang dilakukan oleh para kandidat melalui berbagai media merupakan salah satu tujuan dari komunikasi politik yang sedang dibangun untuk membentuk citra yang baik bagi masyarakat. Roberts dalam (Arifin, 2003:105) menyatakan bahwa komunikasi tidak secara langsung menimbulkan pendapat atau perilaku tertentu tetapi cenderung mempengaruhi cara khalayak mengorganisasikan citranya tentang lingkungan dan citra itulah yang mempengaruhi pendapat atau perilaku khalayak.
 
Antisipasi Penyalahgunaan Peran ASN dalam Pilkada
Pada pelaksanaan Pilkada Lombok Timur 2024 mendatang tidak terdapat bakal calon yang berasal dari petahana. Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan semua kandidat karena, sebagian besar isu yang selalu muncul dalam setiap pelaksanaan pemilu adalah terkait dengan penyalahgunaan peran aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi pilkada. Meskipun tidak calon petahan yang ikut kontestasi pilkada mendatang namun, antisipasi terhadap penyalahgunaan peran ASN tetap harus diwaspadai, baik secara aktif maupun secara pasif.

Jika terdapat indikasi penyalahgunaan peran ASN tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam regulasi tersebut sangat jelas menyebutkan bahwa ASN merupakan suatu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Karena hal itu maka, ASN dituntut untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi yang memang dengan sengaja diatur untuk kepentingan ASN itu sendiri. Semua ini agar ASN dapat bekerja profesional tanpa tekanan atau membawa kepentingan sekelompok orang. Salah satu bentuk kode etik ASN tersebut adalah menjaga kenetralannya dalam pilkada.

Terkait dengan hal tersebut maka, penulis berharap kepada penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu Lombok Timur dapat melakukan upaya antisipasi, baik berupa pencegahan serta pengawasan terhadap penyalahgunaan peran ASN dalam pelaksanaan pilkada Lombok Timur mendatang. Tantangan terberat bagi netralitas ASN adalah adanya geseran langsung dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil survei terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan penjabat (pj) kepala daerah yang ada saat ini belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN. Bahkan empat penjabat di antaranya diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN per Desember 2023. Dari total 101 pj. kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sementara, terdapat 70 Pj (69,1%) yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka[1]. Pasca-pemilu 2024 KASN menerima 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 264 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas dan 181 lainnya telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing berdasarkan rekomendasi KASN.

Seorang ASN di daerah yang menempati posisi ataupun kedudukan strtategis dalam birkorasi sipil memiliki kecenderungan terlibat dalam politik, baik secara aktif maupun pasif. Hal ini umumnya merupakan sebagai suatu bentuk dukungan terselubung yang memihak kepada salah satu kandidat. Dimana dukungan tersebut memiliki motif untuk meningkatkan prospek karier yang lebih baik dan janji-janji tersebut sering menjadi daya tarik apabila kandidat yang terpilih menjadi kepala daerah.

Selain itu, ASN harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi yang mengarah ke Pilkada. ASN harus memiliki karakter change agility (mampu beradaptasi dengan perubahan apapun) dan learning agility (mampu selalu belajar) pun diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN. ASN yang mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral.

Penulis berpendapat bahwa penyalahgunaan peran ASN dalam pilkada masih sangat rentan terjadi dan ini harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai niat yang baik untuk membangun Lombok Timur menjadi noda kotor dalam pelaksanaan Pilkada Lotim 2024 mendatang dan yang paling penting adalah jangan sampai niat baik tersebut juga akan berdampak buruk bagi karier dan aktifitas kepegawaian ASN. Niat baik harus dijalankan dengan cara yang baik pula. Untuk itu mari kita kawal pesta demokrasi Pilkada Lombok Timur 2024 mendatang dengan sama-sama mengawasi setiap tahapannya demi terwujudnya Pilkada yang jujur adil dan berkualitas.
 
 *Penulis merupakan peneliti pada Lombok Research Center (LRC)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


[1]https://www.kasn.go.id/id/publikasi/survei-kasn-pj-kepala-daerah-kurang-optimal-tegakkan-netralitas-asn