Reformasi KUHAP: Memperbaiki Atau Mengamankan Impunitas?
Pembaharuan hukum pidana nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran fundamental dari paradigma retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. KUHP baru ini mengintroduksi berbagai konsep progresif seperti pidana alternatif dan tujuan pemidanaan yang lebih humanis. Namun, realisasi visi besar ini sangat bergantung pada keselarasan dengan…
