Oleh: Maharani*
Dalam diskusi yang dilakukan oleh Lombok Research Center (LRC) beberapa waktu yang lalu terkait dengan penguatan UMKM dan Potensi desa, menguat sebuah data yang cukup membanggakan yakni investasi di Lombok Timur pada tahun 2023 tembus di angka 15 Triliun lebih. Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pejabat dari dinas Perizinan Kabupaten Lombok Timur. Dari data tersebut 80% lebih disumbangkan dari sector Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dari diskusi tersebut juga diperkuat oleh data dari Lombok Research Center (LRC) yang mengatakan bahwa, data 15 Triliun tersebut merupakan angka stimulus dan yang tercatat di dinas. Angka yang sebenarnya jauh di atas itu. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang memiliki usaha kecil dan mikro tidak tercatat dan enggan untuk melakukan pengurusan izin. Dari hasil kajian LRC juga menunjukkan bahwa beberapa sector sebagai penyumbang angka investasi tersebut yaitu dari sector pertanian secara umum yang didalamnya masuk sector perkebunan, perikanan, kelautan dan kehutanan.
Secara nasional UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domistik bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.
UMKM memiliki peran besar dalam menghadapi resesi global karena UMKM telah berkontribusi besar terhadap PDB, Penyerapan tenaga kerja banyak dilakukan oleh UMKM, UMKM merupakan pasar potensial bagi industri jasa keuangan, UMKM cepat dalam mencari potensi pasar ekspor, serta UMKM menyerap kredit terbesar.
Kesadaran akan pentingnya UMKM ini harus disertai dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah dalam mengelola dan meningkatkan peran UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang. Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah di antaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, maupun program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
Melihat begitu pentingnya UMKM bagi perkembangan ekonomi dan investasi daerah, maka keberadaan UMKM harus diberikan iklim usaha yang mendukung untuk perkembangannya. Peran penting UMKM ini juga diperjelas oleh tesis flexible specialization. Tesis ini mengatakan bahwa UMKM akan berkembang cepat bahkan lebih cepat dari usaha besar dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung. UMKM-UMKM tersebut diketahui memiliki kemampuan untuk bersaing dengan usaha besar dan mampu memperbaiki posisinya dalam perekonomian.
Peran UMKM dalam pembangunan dapat di lihat dari beberapa indikator. Pertama, keterlibatan UMKM terhadap pembentukan pendapatan per kapita. Kedua, keterlibatan UMKM dalam pembentukan Produk Domistik Regional Bruto (PDRB). Ketiga, keterlibatan UMKM dalam pembentukan pertumbuhan ekonomi daerah (growth).
Dalam kaitan ini dari sisi permintaan (demand-side effect) peningkatan pendapatan per kapita, PDRB, dan pertumbuhan ekonomi dapat memunculkan dampak positif dan negative (positive-negative demand-side effect) terhadap perkembangan UMKM.
Dampak positifnya, seperti dinyatakan Tambunan (1999:36-39) bahwa akibat peningkatan pendapatan perkapita dan PDRB masyarakat, maka permintaan terhadap produk-produk UMKM akan meningkat. Peningkatan permintaan ini akan membuka kesempatan kerja dan peluang untuk membuka/menambah usaha kecil baru. Pengaruh positif ini juga bisa dirasakan oleh UMKM yang bisa memenuhi perubahan selera kebutuhan konsumen kearah mengkonsumsi produk yang lebih sophisticated sebagai akibat meningkatnya pendapatan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran UMKM dalam pembangunan mengikuti Tesis Flexible Specialization.
Sedangkan dampak negatifnya kenyataan menunjukkan bahwa UMKM adalah industri yang hanya mampu membuat produk yang bersifat inferior. Sementara masyarakat dengan pendapatan tinggi lebih menyukai produk-produk yang lebih sophisticated yang biasa dihasilkan oleh usaha menengah/besar. Dengan demikian jika UMKM tidak bisa menghasilkan produk yang lebih sophisticated maka akan kalah bersaing dengan usaha menengah/besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran UMKM dalam pembangunan mengikuti Teori Klasik.
Sebaliknya dari sisi penawaran (supply-side effect) dampak positifnya, misalnya di sektor pertanian, jika pendapatan meningkat yang mencerminkan produktifitas tenaga kerja di sektor tersebut tinggi, maka suplai tenaga kerja sektor industri kecil akan meningkat. Kondisi ini bisa terjadi karena dengan pendapatan yang tinggi di sektor pertanian maka petani dapat mengurangi sedikit waktu mereka bertani, tanpa merugikan jumlah pendapatan mereka secara berarti, dan oleh karena itu mereka memiliki waktu untuk berproduksi di sektor industry kecil baik sebagai tenaga kerja atau membuka usaha kecil sendiri. Atau dengan kata lain, petani dengan penghasilan tinggi memiliki kesempatan (waktu dan investasi) untuk melakukan kegiatan di luar pertanian dengan membuka usaha kecil sendiri.
Dengan demikian terjadi penawaran tenaga kerja dan wirausaha untuk membuka usaha kecil baru. Dampak negatifnya adalah jika pendapatan perkapita masyarakat di sektor pertanian atau di industri menengah/besar tersebut tinggi, yang merefleksikan terbukanya kesempatan kerja yang lebih baik di sektor tersebut, maka suplai tenaga dan wira usaha ke sektor industri kecil akan berkurang. Atau banyak pekerja dan pengusaha berpindah profesi ke sector pertanian dan industri menengah/besar.
Berbicara mengenai pembangunan, Pemerintah daerah harus menjadi yang terdepan dalam melakukan pembinaan bagi UMKM yang ada di daerah. Pembangunan ekonomi tidak lepas dari peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab serta peran yang sangat besar untuk mengurus urusan pemerintahannya termasuk didalamnya dalam hal pembangunan ekonomi. Salah satu kewajiban yang harus dijalankan Pemerintah Daerah dalam pembangunan ekonomi yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakatnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini dapat memberikan dorongan kepada masyarakatya dalam berwirausaha. Salah satunya yaitu dalam wujud sektor UMKM. Sektor UMKM merupakan kegiatan wirausaha ekonomi yang bisa dimiliki satu orang maupun kelompok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Adanya sektor UMKM dapat menciptakan berbagai manfaat bagi daerah diantaranya seperti dapat menghadirkan wirausahan-wirausahan yang baru sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan, yang pastinya hal tersebut pasti akan menyerap tenaga kerja.
Melihat berbagai manfaat yang akan diberikan oleh UMKM terhadap daerah, maka peran Pemerintah Daerah dalam memberikan dorongan untuk mengembangkan UMKM ini merupakan suatu hal yang perlu dilakukan agar UMKM di daerah dapat semakin berkembang dan berkontribusi dengan baik. Pemerintah Daerah harus bertindak dan berkontribusi secara langsung dalam pengembangan UMKM. Sehingga bukan hanya sekedar perhatian saja yang diberikan, melainkan juga kontribusi dan bukti nyata yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas dari UMKM melalui berbagai kegiatan pengembangan.
Lalu bagaimana dengan Lombok Timur?. Tantangan yang dialami oleh UMKM di Lombok Timur adalah antara lain berkaitan dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal.
Pada tahun 2024 ini, Lombok Timur sedang berada dalam masa transisi. Dimana kepemimpinan saat ini masih di pegang oleh Pejabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada masa transisi ini, rencana pembangunan 2024-2025 sudah disusun menjadi sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang berkekuatan hukum. Tinggal bagaimana keseriusan dari Pj Bupati yang ditunjuk untuk menurunkannya kedalam sebuah kebijakan program yang sesuai dengan konteks lokal dan sesuai dengan kebutuhan para UMKM yang ada.
Berbicara mengenai pembangunan ekonomi, hal ini terkait langsung dengan Dinas-Dinas Teknis yang ada di daerah seperti dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan. Jika dilihat dari wewenang yang ada Pj Bupati seharusnya akan mampu memberikan warna yang baru dalam pembangunan di Lombok Timur. Hal ini dikarenakan Pj Bupati tidak memiliki hutang Politik kepada Konstituennya dan kepada para tim sukses. Sehingga seharusnya Pj Bupati akan mampu memberikan warna pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh Masyarakat secara umum dam oleh UMKM secara khusus sesuai dengan tantangan yang ada.
Keberanian Pj Bupati Lombok Timur pun dibuktikan dengan langkah awal yang langsung membuat keputusan terkait dengan pengelolaan pasar. Di awal tahun 2024 yang lalu, Pj Bupati berani membuat terobosan untuk merombak dan meremajakan pengelolaan pasar-pasar yang ada di Lombok Timur. Mudah-mudahan keberanian Pj Bupati ini akan diikuti oleh keberanian pemberian anggaran yang tinggi untuk Dinas teknis yang mengelola perekonomia. Agar target pertumbuhan ekonomi dan UMKM Lombok Timur pada tahun 2024 ini benar-benar naik kelas.
*Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC)