Lombok Timur – Dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, berkeadilan dan inklusif, perguruan tinggi semakin menyadari perlunya keberadaan lembaga khusus yang menangani isu kekerasan seksual termasuk salah satunya Universitas Gunung Rinjani (UGR). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang telah dibentuk hadir sebagai garda terdepan untuk menjawab tantangan tersebut.
Untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi, Satgas PPKS UGR bekerjasama dengan Lombok Research Center (LRC) untuk memberikan pembekalan dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual untuk mahasiswa KKN tahun ajaran 2023/2024. Pembekalan dilaksakanan di Aula Lantai 3 UGR, dihadiri oleh Ketua Satgas PPKS UGR, Ibu Rini Endang Prasetyowati, Manajer Program INKLUSI-LRC, Ibu Baiq Titis Yulianty, anggota Satgas PKKS UGR dan seluruh mahasiswa KKN UGR, Kamis (27/06/2024).
Dibuka oleh Ketua Satgas PPKS UGR, Ibu Rini Endang Prasetyowati menjelaskan kepada seluruh peserta bahwa Satgas PPKS merupakan sebuah entitas di lingkungan Perguruan Tinggi yang dibentuk sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS bertugas untuk merancang dan mengimplementasikan program-program pencegahan, memberikan perlindungan kepada korban, dan memastikan penanganan kasus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Dibentuknya Satgas PPKS ini sebagai garda terdepan dalam mencegah kasus kekerasan seksual di perguruam tinggi. Kami harap semua civitas kampus dapat bekerjasama dan mau melaporkan ke kami kasus kekerasan yang melibatkan masyarakat kampus”, kata Ibu Rini dalam sambutannya.
Baiq Titis Yulianty Koordinator Program INKLUSI-LRC, sebagai narasumber dalam kegiatan menekankan pentingnya pembekalan ini agar mahasiswa siap menghadapi dan menangani potensi masalah yang ditemui selama KKN. Sosialisasi ini bertujuan agar mahasiswa KKN mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan selama proses KKN berlangsung agar mahasiswa tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual.
Ia melanjutkan, selama ini kendala dalam penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi karena bentuknya eksploitasi seksual, ada relasi kuasa di dalamnya, misalnya antara dosen dengan mahasiswa atau antara dosen dengan dosen. Akibatnya korban tidak berani melapor karena adanya ancaman dari pihak tertentu. Di sisi lain, banyak yang masih beranggapan bahwa kasus kekerasan merupakan aib sehingga korban memilih untuk menyembunyikan kasus yang dialami.
“Korban maupun pelaku kekerasan seksual bisa siapa saja, tapi perlu diketahui Tim Satgas akan menjaga kerahasiaan teman-teman semua sehingga tidak perlu takut untuk melapor, baik informasi tentang saksi, korban dan pelaku”, kata Baiq Titis.
Satgas PPKS UGR terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual melalui program edukasi dan penanganan kasus yang efektif. Melalui pembekalan ini, diharapkan mahasiswa KKN juga mampu menciptakan program kerja yang berkaitan dengan upaya pencegahan kekerasan seksual di lokasi KKN. (Red)