Memasuki tahun ketiga implementasi Program INKLUSI di Lombok Timur, Yayasan BaKTI bersama Lombok Research Center (LRC) kembali memberikan penguatan kepada kelompok konstituen yang sudah dibentuk. Kegiatan dengan tema “Pertemuan Penguatan Kelompok Konstituen (KK) untuk Penerimaan Pengaduan, Penyediaan Layanan Komunitas, Advokasi Kebijakan dan Partisipasi Politik Tingkat Desa di Kabupaten Lombok Timur” dilaksanakan di Desa Paok Motong pada Sabtu, 23 Maret 2023.
Kegiatan ini spesifik untuk mensosialisasikan mekanisme pencegahan dan penghapusan kekerasan di Lombok Timur serta peningkatan layanan bagi korban kasus kekerasan dan kasus perlindungan sosial. LRC juga mengundang dua narasumber yakni Ibu Fathiyah, S.ST dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Lalu Muhammad Isnaeni, SKM., MM dari Dinas Sosial Lombok Timur.
Agenda ini tentunya mendapatkan sambutan baik dari pemerintah Desa Paok Motong yang diwakili oleh Sekretaris Desa Paok Motong, Ainun Najib, S., Pd. Ainun menyampaikan pemerintah desa akan medukung segala bentuk kegiatan yang memberikan dampak baik bagi masyarakat dan pembangunan desa. Ia juga berharap agar semua unsur masyarakat yang hadir bisa menyebarkan informasi yang didapatkan agar sosialisasi tetap berlanjut.
“Kami berharap kegiatan ini akan memberi dampak baik pada pembangunan desa khususnya dalam mencegah kasus kekerasan dan masalah sosial lainnya. Pertemuan ini juga akan membuka diskusi agar permasalahan di dalam masyarakat lebih mudah diketahui dan ditemukan solusinya”, kata Ainun dalam sambutannya.
Kegiatan ini sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk pengurus kelompok konstituen tetapi masyarakat secara umum, sebagaimana disampaikan oleh Baiq Titis Yulianty selaku Manajer Program INKLUSI-LRC. Makanya kegiatan ini diikuti semua unsur masyarakat mulai dari pemerintah desa, BPD, Bhabinkamtbimas, Polmas, kawil, PKK, kader, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda setempat.
Masih kata Baiq Titis, masyarakat perlu mengetahui informasi mengenai Layanan Berbasis Komunitas (LBK) di dalam kelompok konstituen yang berfungsi untuk penerimaan pengaduan dan pelayanan kasus. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah sehingga lebih aktif untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi.
“Di Paok Motong sendiri sudah memiliki Perdes Tentang Perlindungan Sosial dan kita juga punya regulasi di kabupaten yakni Perda Tentang Perlindungan Masyarakat Rentan. Jadi tujuan sosialisasi memperkuat regulasi tersebut dari sisi implementasinya”, kata Baiq Titis.
Memang terjadi penurunan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2023 di Lombok Timur, dari 227 kasus di tahun 2022 turun menjadi 203 kasus di tahun 2023. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AKB Lombok Timur, Ibu Fathiyah, ada dua kemungkinan dari penurunan angka tersebut, kasusnya menurun atau trendnya (laporan) yang menurun.
Ia melanjutkan, kasus kekerasan di Lombok Timur masih didominasi kasus KDRT, kekerasan seksual dan perkawinan anak. Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi yang lebih masif untuk menyebarkan informasi tentang regulasi yang mengatur pencegahan kekerasan, seperti UU PKDRT, UU TPKS dan Perdes Tentang Pencegahan Pekawinan Anak.
“Dalam setahun DP3AKB selalu turun ke desa-desa untuk sosialisasi paling banyak 10-15 desa, karena secara kemampuan kami yang terbatas. Makanya kami meminta bantuan kepada NGO dan lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi seperti hari ini. Sebab keberhasilan dari sebuah regulasi itu sangat dipengaruhi sejauh mana masyarakat paham akan hal itu”, kata Ibu Fathiyah melanjutkan.
Selanjutnya, materi tentang rehabilitasi sosial disampaikan langsung Lalu Muhammad Isnaeni, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Lombok Timur. Ketika berbicara tentang rehabilitasi sosial, tidak jauh dari kekerasan dan ketika berbicara tentang kekerasan di sana pasti ada korban. Semua tindak kekerasan pasti memiliki dampak, sehingga perlu adanya layanan lanjutan (rehabilitasi) untuk mengembalikan fungsi sosial seseorang.
Mami Is sapaan akrabnya melanjutkan, alur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan kasus kekerasan bisa melalui UPTD PPA dan Unit PPA Polres, sementara untuk kasus perlindungan sosial bisa langsung ke Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial atau lembaga pemerintah terkait akan melakukan intervensi untuk memberikan layanan yang dibutuhkan.
“Sebelum melapor yang harus dipastikan adalah klien memiliki NIK online, termasuk pastikan mereka memiliki BPJS karena layanan kesehatan itu pasti berbayar. Jika dia anak-anak, pastikan apakah dia bersekolah atau tidak dan seterusnya. Ini akan sangat membantu kami ketika melakukan intervensi”, kata Mamiq Is.
BQ. Diat*