Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, sebagaimana disampaikan anggota KPU Betty Epsion Idroos dalam Kegiatan Peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, 4 Oktober 2023 (Dilansir dari laman kpu.go.id).
Pemilu 2024 merupakan pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik. Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang gender, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka.
“Sepanjang memenuhi persyaratan, Pemilu 2024 dapat diselenggarakan secara inklusif dan ramah dengan disabilitas” kata Betty pada Rabu 4 Oktober 2023 (dilansir dari laman kpu.go.id). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya warga negara Indonesia, genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.
Hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 mulai hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Salah satu desa yang megusahakan terselenggaranya Pemilu inklusif yakni Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lendang Nangka, Pathurrahman, dalam kegiatan Bimtek KPPS lanjutan di Kampung Pedaleman pada 5 Februari 2024. Ia menerangkan bahwa pemilu ini kita harus memprioritaskan pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, seperti perempuan hamil, disabilitas dan lansia.
“Tiap TPS itu minimal menyediakan kursi untuk pemilih sebanyak 25 buah. Tetapi 5 buah kursi harus dikosongkan dan itu hanya boleh digunakan oleh pemilih dari kelompok ibu hamil, disabilitas dan lansia”, kata Pathurrahman (05/02).
Pathurrahman juga mengimbau agar setiap anggota KPPS bisa membuat lokasi dan suasana TPS yang kondusif, sehingga bisa diakses dengan mudah oleh pemilih rentan. Namun, jika lokasi TPS tidak memungkinkan untuk menyediakan jalur bagi pengguna kursi roda, anggota KPPS boleh mengizinkan para pemilih disabilitas membawa pendamping ke dalam bilik suara.
“Karena lokasi TPS terkadang menggunakan rumah warga jadi kondisinya seadanya, jadi bagi disabilitas boleh membawa pendamping”, tambah Pathurrahman (05/02)
Setiap kelompok KPPS juga bertugas mendata semua daftar pemilih tetap (DPT) disabilitas dan lansia yang tidak bisa mengakses lokasi TPS dikarenakan kurang sehat, lumpuh dan disabilitas. Ini juga merupakan tugas KPPS di tiap TPS untuk memfasilitasi para pemilih dengan kondisi di atas untuk melakukan pemungutan suara di rumah mereka. Petugas akan membawakan surat suara dan harus memastikan bahwa pemungutan suara dilakukan secara rahasia dan membuat para pemilih tetap nyaman. “Makanya dari tiga bulan sebelum Pemilu kita pastikan DPT yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga saat pemilu anggota KPPS sudah tahu di mana rumah warga yang harus dikujungi”, lanjut Paturrahman. (05/02)
Kalau berbicara tentang jumlah pemilih disabilitas di Desa Lendang Nangka, kata Pathurrahman mungkin jumlahnya ada ratusan, tetapi yang terdata disabilitas di DPT hanya masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus yang tidak bisa mengakses lokasi TPS. Hal ini dilakukan untuk memudahkan para petugas KPPS untuk mendeteksi keberadaan pemilih yang tidak bisa hadir di TPS.
“Ini sebenarnya untuk memudahkan petugas saat pemungutan suara saja, jadi yang dimasukkan ke daftar disabilitas itu adalah orang-orang yang benar-benar tidak bisa mengakses lokasi TPS karena keadaan tertentu, jadi nanti ketahuan mana DPT yang akan dikunjungi saat pemungutan suara”, kata Pathurahman (05/02).
Lalu Tedy Wahyudi selaku Ketua KPPS TPS 11 Kampung Pedaleman juga memberikan tanggapannya terkait dengan pelaksanaan Pemilu inklusif di tahun ini. Menurutnya, Pemilu tahun ini memang belum sepenuhnya inklusif terlebih terdapat sejumlah TPS yang tidak menyediakan jalur bagi pengguna kursi roda. Namun, ia tetap mengusahakan agar lansia, ibu hamil dan disabilitas tetap diprioritaskan saat pemungutan suara berlangsung.
“Kalau berbicara tentang pemilu inklusif mungkin pemilu tahun ini belum sepenuhnya inklusif karena beberapa lokasi TPS itu tidak aksesible bagi penyandang disabilitas. Tetapi, kita tetap mengusahakan agar kelompok lansia, ibu hamil, dan disabilitas diprioritaskan. Kita dahulukan mereka untuk melakukan pencoblosan agar tidak lama mengantri”, kata Lalu Tedy. (14/02).
Salah satu TPS yang juga terdapat banyak lansia dan disabilitas adalah TPS 03 Kampung Dalem Lauk. Menurut keterangan Asmuadi, Ketua KPPS 03 Dalem Lauk menerangkan bahwa terdapat lima orang disabilitas dan lansia yang dikunjungi dan 23 orang lansia yang didampingi saat pemungutan suara. Jadi, kelompok ini yang diprioritaskan saat pemilu berlangsung.
“Ada lima orang yang dikunjungi saat pemilu dan semuanya didatangi oleh petugas, dan sekitar 23 orang menggunakan surat pendamping, sehingga kelompok masyarakat ini yang kita utamakan saat pemungutan suara tersebut”, ungkap Asmuadi (14/02).
Ketua Pengawas Pemilu Desa Lendang Nangka, Ahmad Warid Ramdana juga memberikan opini tentang Pemilu inklusif di Desa Lendang Nangka. Selaku pengawas desa ia telah mengimbau kepada semua Pengawas TPS (PTPS) agar bisa mengkondusifkan suasana TPS saat pemungutan suara berlangsung.. Menurutnya, harus ada terjalin komunikasi dan hubungan yang baik antara PTPS dan dengan anggota KPPS.
“Selain memantau jalannya pemilu, setiap PTPS juga harus bisa mengkondusifkan lokasi TPS, misalnya dengan memantau pemilih yang lansia dan disabilitas agar mereka bisa didahulukan dalam antrean. Begitu juga bagi lansia atau disabilitas yang tidak memiliki pendamping, PTPS boleh mendampingi saat pencoblosan asal ada izin dari pemilih”, kata Ahmad Warid Ramdana. (17/02).
Penulis: Baiq Diat