Terbitkan Perdes Perlinsos, Pemdes Aikmel Utara Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Rentan

Kantor Desa Aikmel Utara, kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Foto. LRC

Lombok Timur, 12 Agustus 2024 – Memastikan program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan mewujudkan pembangunan yang inklusif merupakan upaya pemerintah desa dalam menghadapi permasalahan sosial dan tantangan pembangunan. Salah satu Langkah untuk mencapai tujuan tersebut ialah melalui penerapan regulasi yang inklusif di tingkat lokal dan desa.
Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel Lombok Timur, salah satu desa dampingan Lombok Research Center (LRC) dalam implementasi Program INKLUSI yang sudah mengesahkah Peraturan Desa Aikmel Utara Tentang Perlindungan Sosial dan Pencegahan Perkawinan Anak pada Selasa 25 Juli 2023.
Selama satu tahun implementasi Perdes Perlinsos dan Pencegahan Anak membawa perubahan yang signifikan terhadap pembanguna di desa, tidak hanya dalam pemerintahan namun juga perubahan perilaku masyarakat yang lebih perduli satu sama lain khususnya dalam memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat rentan seperti lansia dan disabilitas.
Irwan Rosidi, S.Pd, Sekretaris Desa Aikmel Utara saat ditemui di kantor desa pada Rabu, 7 Agustus 2024 menyampaikan bahwa kondisi sosial dan segala bentuk aktivitas masyarakat merupakan tanggung jawab moral pemerintah desa. Kemudian ini mendorong pemerintah desa Aikmel Utara untuk menerbitkan sebuah regulasi tingkat desa yang disesuaikan dengan konteks lokal masyarakat.

Sekretaris Desa Aikme Utara Irwan Rosidi, S.Pd.

Kata Irwan, yang paling terasa setelah implementasi perdes perlinsos aikmel utara adalah tanggung jawab dari pemdes untuk memberikan penekanan terhadap kesejahteraan masyarakat rentan dan pencegahan perkawinan anak. Dalam satu tahun implementasi perdes tersebut ternyata mampu menekan angka perkawinan anak dari 17 kasus di tahun 2013 menjadi 1 kasus hingga pertengahan tahun 2024.
“Sebelumnya, di tahun 2023 terjadi kasus perkawinan anak sebanyak 17 kasus, namun di tahun 2024 ini karena kita sudah punya perdesnya, hingga bulan Delapan ini cuma terjadi satu kasus”, kata Irwan.
Begitu juga dalam aspek perlindungan sosial, pada bulan Juli 2024, Dinas Dukcapil Lombok Timur melangsungkan Program Tuak Manis di Desa Aikmel Utara. Dari 27 jumlah disabilitas, terdapat 10 orang yang belum melakukan perekaman. Dari program Tuak Manis tersebut, 8 orang berhasil dilayani dan masih sisa tinggal dua orang yang belum melakukan perekaman karena pemerintah desa terlambat mendapatkan informasi. Namun, pemerintah desa akan berusaha tahun ini semua kelompok rentan khususunya lansia dan disabilitas sudah tuntas adminduk.
“Ternyata memang benar, dua orang ini luput dari pendataan kader dan yang datang melaporkan itu masyarakat sendiri. Sayangnya kita tahunya setelah pelayanan selesai. Jadi, kita sedang usahakan agar melakukan perekaman secepatnya”, kata Irwan.
Irwan juga menuturkan di tahun 2024 jumlah rumah kumuh atau tidak layak huni juga berkurang., karena danya alokasi anggaran dari pemerintah desa (APBDES) untuk masyarakat miskin. Dari total 24 rumah tidak layak huni, jumlahnya berkurang menjadi 7 rumah. Menurutnya, salah satu keuntungan dari diberlakukannya Perdes Perlinsos tersebut pemerintah desa memiliki keleluasaan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat miskin yang tidak tercover di dalam DTKS dan jaminan sosial.
“Jadi kahadiran kami sebagai pemerintah desa benar-benar dapat dirasakan setelah keberadaan perdes ini. Memang dari dulu sudah ada tentang pencegahah perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelayanan kelompok rentan, namun belum semasif yang sekarang setelah kita punya perdes ini”, ungkapnya.
Pemerintah desa juga bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk melakukan sosialisasi. Pemerintah desa selalu mengimbau untuk tetap menyuarakan tentang pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan serta meningkatkan kepedulian terhadap kelompok rentan dalam semua pertemuan dan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sosialisasi dilakukan dalam ceramah, pengajian, kegiatan sekolah maupun apel di kantor desa. Sehingga sosialisasi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa tetapi juga masyarakat.