Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Kertasari, KKN Universitas Mataram Gandeng LRC

Lombok Timur, 12/01/2025 – Perkawinan anak merupakan salah satu variabel penyebab terjadinya stunting (kurang gizi), beberapa penyebabnya karena kurangnya asupan selama kehamilan, organ reproduksi belum siap, ketidaksiapan psikologis dan kurangnya pengetahuan tentang pola asuh anak.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Lombok Research Center (LRC) berkolaborasi dengan Yayasan MTS NW Dasan Teliah Desa Kertasari dan KKN Universitas Mataram melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dengan sasaran peserta sebanyak 80 orang siswa MTS NW Dasan Teliah. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025 bertempat di Aula Yayasan MTS NW Dasan Teliah, Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Dibuka oleh Kepala Sekolah MTS NW Dasan Teliah, Wardatun Fitri, S.Pd.I dalam pidatonya menyampaikan bahwa kasus perkawinan anak di Desa Kertasari, khususnya di sekolah swasta masih marak terjadi. Ia juga berharap edukasi tentang pencegahan perkawinan anak terus dilakukan secara berlekanjutan agar siswa sekolah dapat pemahaman yang utuh untuk membentengi diri dari maraknya kasus perkawinan anak yang terjadi.
“Biasanya perkawinan anak sangat rawan sekali terjadi saat liburan sekolah, karena aktivitas anak-anak di rumah tidak terkontrol, tetapi untungnya di tahun ini belum ada kasus atau laporan yang masuk dan kami harap memang tidak ada kasus perkawinan anak lagi khususnya di sekolah kami”, ujar Wardatun Fitri.
Disampaikan juga oleh Ketua Kelompok KKN Universitas Mataram-Desa Kertasari, Muhammad Rizal, sosialisasi ini merupakan program lanjutan dari sosialisasi pencegahan perkawinan stunting yang dilaksanakan pada 9 Januari 2025. Ia berharap kegiatan tersebut dapat bermanfaat untuk pembangunan desa, khususnya untuk membantu menekan kasus perkawinan anak dan stunting di desa.
“Hari ini kami sudah datangkan pemateri dari LRC yang akan menyampaikan edukasi terkait dampak, resiko, dan bagaimana mencegah perkawinan anak. Semoga kegiatan ini dapat menambah ilmu, pengetahuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat”, kata Rizal dalam sambutannya.
Sementara itu, Lalu Farouq Wardana dari Lombok Research Center sekaligus pemateri dalam sosialisasi memaparkan sejumlah regulasi yang yang mengatur tentang tentang usia perkawinan. Sebagaimana tertuang dalam UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, umur minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.
Ia menegaskan, pemaksaan pernikahan di bawah 19 tahun dengan alasan apapun merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dapat dipidana paling lama 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta sebagaimana tertuang dalam pasal 10 UU TPKS.
“Di sisi lain, terjadinya perkawinan anak akan mengancam terpenuhinya hak dasar anak. Tidak hanya fisik dan psikis, anak akan kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, seperti penerbitan Adminduk, BPJS dan bantuan sosial. Akibatnya akan memperpanjang rantai kemiskinan dalam keluarga”, kata Lalu Farouq siang itu.
Setelah kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta yang hadir dapat menerapkan ilmu yang diberikan dan disebarkan kepada teman dan keluarga agar transfer ilmu pengetahuan dapat tersebar luas kepada lapisan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *