Lombok Timur, 26 Maret 2024 – Masbagik Utara Baru merupakan salah satu desa dengan predikat desa mandiri di Lombok Timur yang memiliki ketersediaan layanan dasar, bale mediasi, infrastruktur yang memadai termasuk mampu menjalankan pemerintah dengan baik. Di tahun 2023, Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru (MUB) juga mengupayakan pembangunan inklusif di tingkat desa, salah satunya melalui produk kebijakan, yaitu Peraturan Desa (PERDES) Tentang Perlindungan Sosial Masyarakat Rentan yang didampingi oleh Lombok Research Center (LRC) melalui implementasi Program INKLUSI dalam tahap penyusunannya.
Selain mendampingi didalam penyusunan Perdes, LRC melalui Program INKLUSI juga telah memfasilitasi terbentuknya organisasi di tingkat komunitas yang dalam hal ini disebut Kelompok Konstituen (KK) pada 2022 yang lalu. Untuk itu, LRC terus melakukan penguatan terhadap keberadaan KK tersebut, khususnya penguatan untuk Penerimaan Pengaduan, Penyediaan Layanan Komunitas, Advokasi Kebijakan dan Partisipasi Politik Tingkat Desa di Kabupaten Lombok Timur yang telah dilaksanakan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Selain dihadiri oleh para pengurus Kelompok Konstituen (KK) beserta anggotanya, kegiatan penguatan tersebut juga melibatkan beberapa unsur perwakilan masyarakat, mulai dari pemerintah desa, BPD, Kawil, Bhabinkamtibmas, Polmas, tokoh perempuan, Kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Sedangkan untuk narasumber berasal dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur.
Mewakili Kepala Desa Masbagik Utara Baru yang kebetulan berhalangan hadir, M. Zainul Kirom, S. Pd, selaku Sekretaris Desa menyatakan bahwa Desa Masbagik Utara Baru tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan sosial yang menjadi tantangan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Kita tidak menutupi bahwa terjadi sejumlah masalah sosial, terkait dengan kekerasan dan kasus perlindungan sosial, namun sebisa mungkin kasus-kasus tersebut kita selesaikan di tingkat desa melalui Bale Mediasi. Tetapi jika tidak bisa selesai di tingkat desa, maka kita akan sambungkan ke UPTD PPA atau kepolisian jika memang hal itu harus dilakukan”, kata M. Zainul dalam sambutannya.
Seperti diketahui bahwa keberadaan kelompok masyarakat rentan di Desa Masbagik Utara Baru jumlahnya sangat banyak dimana, dari 6.494 jiwa total jumlah penduduknya, hampir setengahnya (49,7%) atau 3.228 merupakan penduduk perempuan. Kemudian di Desa Masbagik Utara Baru juga terdapat 692 jiwa penduduk kategori lanjut usia dan 964 jiwa penduduknya masuk dalam kategori anak.
Baiq Titis Yulianty selaku Koordinator Program INKLUSI-LRC juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dan bagaimana mekanisme layanan bagi korban kekerasan. LRC melalui Program INKLUSI sudah melakukan pendampingan untuk kelompok konstitien melaui layanan berbasis komunitas (LBK). Menurut Baiq Titis, layanan ini sudah melakukan banyak sekali manfaat dalam pendampingan masyarakat khususnya dalam menangani kasus kekerasan, bahkan mendapatkan pelayanan di UPTD PPA.
“Artinya, komunikasi antara LBK, pemerintah desa, kawil dengan UPTD PPA di Desa Masbagik Utara Baru sudah terjalin dengan baik. Bahkan beberapa permasalahan berhasil dilakukan mediasi ditingkat desa. Ini bukan semata-mata karena kewajiban bapak ibu sebagai pemerintah desa tetapi karena ada niat baik untuk menciptakan kondisi masyarakat yang bebas dari kekerasan”, kata Baiq Titis dalam sambutannya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, DP3AKB Lombok Timur, Ibu Fathiyah, SST yang bertugas sebagai narasumber menekankan pentingnya melakukan pencegahan sebelum terjadinya kekerasan. Bahkan, mencegah faktor-faktor yang dapat menimbulkan kekerasan itu jauh lebih baik sehingga butuh komitmen bersama untuk mengupayakan pencegahan dan penghapusan kekerasan mulai dari tingkat keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah desa dan lainnya.
“Kalau bisa setiap desa itu punya Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan (TPPK), yang akan memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kasus. Satgas TPPK ini juga berwenang memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap kasus kekerasan”, ungkap Ibu Fathiyah.
Berbicara tentang rehabilitasi sosial yang disampaikan oleh Lalu Muhammad Isanaeni (Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lombok Timur), Mamiq Is sapaan akrabnya menyampaikan bahwa rehabilitasi sosial ini tidak terlepas dari kasus kekerasan. Sebab, setiap apapun bentuk kekerasan pasti akan menimbulkan hilangnya fungsi dari korban. Inilah manfaat dari rehabilitasi sosial untuk mengembalikan fungsi seseorang agar kembali normal.
“Intinya setiap ada kasus kekerasan dan kasus perlindungan sosial, harus ada yang melapor. Dan jika ada yang membutuhkan layanan rehabilitasi silakan buat surat permohonan dari desa dan sampaikan ke Dinas Sosial, yang terpenting, pastikan klien/korban memiliki NIK online dan BPJS”, pungkas Mamiq Is.
BQ. Diat*
Penguatan Kapasitas Kelompok Konstituen dalam Mendukung Implementasi Perlindungan Sosial Masyarakat Rentan di Desa Masbagik Utara Baru
![](https://lumbunginovasi.id/wp-content/uploads/2024/03/MUB-3.jpg)