Lombok Timur, 03/01/2025 – Sebagai organisasi di tingkat desa yang menjalankan fungsi pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, keberadaan kelompok konstituen (KK) kini diperhitungkan oleh pemerintah desa. Kelompok konstituen sering dilibatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran seperti Musrenbang di tingkat desa karena dianggap mampu menjadi perwakilan masyarakat.
Program INKLUSI, Yayasan BaKTI dan Lombok Research Center (LRC) terus mendorong eksistensi kelompok konstituen, salah satunya melalui peningkatan kapasitas. Sabtu, 1 Februari 2025 LRC laksanakan Pertemuan Penguatan Kelompok Konstiuen Terkait Partisipasi Politik dan Isu Perubahan Iklim bagi pengurus dan anggota kelompok konstituen Desa Kembang Kerang dan Aikmel Utara yang bertempat di Aula Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Desa Aikmel Utara.
Hadir dalam acara Kepala Program LRC-INKLUSI, Baiq Titis Yulianty memberikan penguatan terkait tugas pokok dan fungsi kelompok konstituen. Sebagai pendamping masyarakat, kelompok konstituen menjalankan Layanan Berbasis Komunitas (LBK). LBK merupakan bidang yang berperan dalam mewujudkan layanan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya terhadap perempuan, lansia, disabilitas dan korban kekerasan.
“Ada masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, BPJS, tidak dapat bantuan sosial hingga laporan kekerasan, LBK berperan di sini untuk menghubungkan masyarakat dengan layanan tersebut agar hak-haknya terpenuhi”, kata Baiq Titis.
Tentunya tidak mudah menjadi pendamping masyarakat karena dibutuhkan kerelawanan, pengetahuan dan kapasitas. Tidak semua orang mau meluangkan waktunya waktunya sebagai pelayan masyarakat, namun kelompok konstituen dengan kesadaran dan kerelaan hati melakukan hal tersebut agar tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal di dalam pembangunan dan mewujudkan atmosfer pembangunan yang berkeadilan.

“Menjadi pendamping masyarakat butuh keterpanggilan dari hati karena ini pekerjaan sukarela. Kita niatkan pekerjaan ini untuk kebaikan kita bersama, untuk generasi di masa depan dan mewujudkan masyarakat yang lebih baik”, kata Naila Ismi perwakilan kelompok konstituen Desa Kembang Kerang.
Bekerja sebagai pendamping masyarakat memang tidak mudah karena sifatnya yang kompleks dan menyentuh semua aspek kehidupan. Namun, kelompok konstituen dapat bermitra secara fleksibel dengan lembaga manapun, baik pemerintah maupun non pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, tujuan dibentuknya kelompok konstituen adalah sebagai mitra pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, lansia, disabilitas dan kelompok marginal. Dianggap rentan karena mereka sering mengalami kesukaran akses terhadap layanan pemerintah.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan kelompok konstituen harus beririsan dengan program pemerintah serta berhubungan erat dengan layanan yang disediakan oleh negara. Makanya, kelompok konstituen diperkuat dengan SK Pemerintah Desa agar mereka diakui dan memiliki legalitas.
“Kami berharap dapat dihubungkan dengan lebih banyak pihak untuk membangun kerja sama yang fokus pada pemberdayaan masyarakat, karena untuk mewujudkan hal yang besar dibutuhkan kerjasama kita semua”, ujar Muhammad Hirsal selaku Karang Taruna dan anggota Kelompok Konstiuen Desa Aikmel Utara.