Membangun Masyarakat Desa Labuhan Haji yang Inklusif dan Bebas Kekerasan

Lombok Timur, 4 Maret 2024 – Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, Lombok Research Center (LRC) dalam implementasi Program INKLUSI di Lombok Timur terus melakukan upaya pencegehan kekerasan dan meningkatkan pelayanan sosial untuk masyarakar rentan. Untuk itu, LRC menggalakkan kegiatan “Pertemuan Penguatan Kelompok Konstituen untuk Penerimaan Pengaduan, Penyediaan Layanan Komunitas, Advokasi Kebijakan dan Partisipasi Politik Tingkat Desa di Kabupaten Lombok Timur” di 15 desa dampingan LRC. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Desa Labuhan Haji, Lombok Timur pada Senin, 4 Maret 2024.

Selain untuk meningkatkan kapasitas Kelompok Konstituen (KK), kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengadvokasi kebijakan yang inklusif sehingga tidak ada satu pun yang tertinggal di dalam pembangunan. Sebagaiman disampaikan oleh Direktur LRC, Suherman dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan selama ini sering kali menyisakan kelompok masyarakat rentan. Begitu juga dengan korban kekerasan yang banyak menimpa kelompok perempuan, anak dan kelompok disabilitas. Dengan begitu, keberadaan KK sangat diperlukan sebagai mitra strategis pemerintah untuk memberikan informasi yang dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan atau perubahan kebijakan. Selain itu, peran KK akan mampu menjangkau dan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan dan masyarakat rentan yang tidak tercover dalam perlindungan sosial.

“Peran dan pertisipasi masyarakat ini merupakan solusi dari problem sosial karena melalui hal tersebut masyarakat akan memiliki kesadaran untuk memecahkan persoalan yang ada di sekitarnya, termasuk dalam mencegah kekerasan”, kata Suherman.

Sekretaris Desa Labuhan Haji, Yasin Aminullah juga menyinggung masalah kekerasan yang paling sering terjadi yakni kekaresan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebabkan oleh masalah ekonomi maupun masalah pribadi lainnya. Oleh sebab itu, sosialisasi perlu dilakukan secara masif bukan hanya untuk melakukan penanganan (kuratif) namun juga pencegahan (preventif).

Di tahun ini, pemerintah Desa Labuhan Haji sudah menganggarkan melalui PKK untuk kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan dan ini diharapkan akan berjalan di tahun 2024. Selain itu, bantuan sosial yang digalakkan pemerintah juga sering menimbulkan kecemburuan sosial, sehingga peran Kelompok Konstituen sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk memberikan masukan sebagai bahan evaluasi pemerintah desa. “Kami harap dengan adanya Kelompok Konstituen bisa membantu pemerintah desa dalam memaksimalkan pelayanan dan perlindungan sosial, termasuk aktif dalam mengevaluasi pembangunan desa”, kata Yasin Aminullah.

Materi pertama disampaikan oleh Lalu Muhammad Isnaeni, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial yang khusus menyampaikan tentang Rehabilitasi Sosial bagi Korban Eksploitasi, Seksual dan Anak. Rehabiltasi dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni melalui pendekatan keluarga, rehabilitasi komunitas, dan pendekatan berbasis lembaga. Ketiga bentuk pendekatan ini disesesuaikan dengan kebutuhan korban/klien. Yang terpenting harus memenuhi kebutuhan dasar korban, seperti makan/minum, keamanan, pakaian, tempat tinggal yang nyaman dan sebagainya.

“Rehabilitasi yang paling bagus itu adalah di dalam keluarga, tetapi kalau di dalam keluarga tidak memungkinan maka bisa menggunakan pendekatan komunitas atau lembaga (panti). Misalnya untuk korban kekerasan yang pelakunya adalah keluarga sendiri, maka tidak mungkin mereka dibiarkan di dalam keluarganya”, kata Lalu M. Isnaeni.

Sering kali pelaku kekerasan dilakukan oleh orang terdekat dan tidak menutup kemungkinan terjadi di dalam lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan sosial. Untuk itu, H. Ahmat, Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur yang juga bertugas sebagai menekankan kepada orangtua yang menitipkan anaknya di boarding school (pondol/asrama) agar tetap dipantau dan didampingi perkembangannya.

“Keseringan orangtua jika sudah memondokkan anaknya, tidak didampingi sepenuhnya. Meskipun namanya lingkungan pendidikan, namun tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual dan bullying akan terjadi. Makanya kontrol orangtua itu tetap harus dilakukan”, kata H. Ahmat.

Memang tidak semua bentuk kekerasan atau konflik yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan secara hukum/pidana, ada beberapa jenis konflik yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Misalnya kasus KDRT, bisa diselesaikan melalui mediasi. Namun, untuk kekerasan seksual, hal ini tidak ada kompromi di dalamnya, karena memiliki regulasi yang mengatur yakni UU No 12 Tahun 2022.

Bq. Diat*