Upaya pencegahan perkawinan anak di Desa Lendang Nangka Utara membuahkan hasil. Dari Keterangan Pak Andi selaku Kepala dan anggota Kelompok Konstituen Desa Lendang Nangka Utara, kedua anak tersebut berhasil dilerai. Bintang, 17 tahun (bukan nama sebenarnya) dari Lendang Nangka Utara dan Bunga (bukan nama sebenarnya), 14 tahun dari Desa Mantang kini sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing pada hari Jumat, 26 Januari 2024.
“Alhamdulillah kedua anak tersebut mau dilerai dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing”, ungkapnya saat ditemui di kantor Desa Lendang Nangka Utara. Selasa, (30/01). Sehari setelah mendapatkan kabar bahwa ada warganya yang menikah (di bawah umur) pada tanggal 25 Januari, Pak Andi langsung berkunjung ke keluarga laki-laki. Ia mencoba memberikan pemahaman bahwa perkawinan anak tidak bisa dilakukan karena hal tersebut termasuk kekerasan terhadap anak yang dikenakan sanksi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya pada hari Jumat, 26 Januari, Pak Kawil Andi berangkat ke Desa Mantang untuk berkoordinasi dengan kawil di sana agar ada pemahaman yang sama untuk mencegah perkawinan anak tersebut. Beruntungnya, baik kawil Desa Lendang Nangka Utara dan Desa Mantang telah memiliki persepsi bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih perkawinan anak tidak bisa dilakukan karena menyalahi peraturan perundang-undangan.
“Akhirnya saya dan kawil Mantang menuju ke rumah keluarga perempuan untuk memberikan sosialiasi dan akhirnya paman dari anak perempuan mau datang untuk membantu kami melerai”, kata Pak Andi Selasa, (30/01). Menurut penjelasan Pak Andi, dikarenakan orangtua si anak bekerja di luar daerah, maka ia diwakilkan oleh sang paman. Pada malam harinya, paman dari si anak perempuan bersedia menuju Desa Lendang Nangka Utara untuk membantu melerai dan terjadi obrolan yang cukup panjang antara keduanya.
“Orangtuanya si anak ini kan kerja di luar daerah, jadinya pamannya yang mewakili untuk ngebantu kita. Mereka ngobrol sekitar 20-30 menit, kemudian si anak mau dipisah”, kata Pak Andi melanjutkan. Selasa, (30/01). Dan pada malam itu juga masih pada tanggal Jumat, 26 Januari 2024, Bunga di antarkan oleh pihak keluarga laki-laki menuju rumahnya di Mantang. Sempat terpikir oleh Pak Kawil Andi untuk membuatkan mereka surat perjanjian. Tetapi, karena mereka masih anak-anak, menurutnya perjalanan mereka masih panjang dan berharap anak-anak bisa melanjutkan pendidikan agar memiliki peluang kerja yang bagus.
“Bunga ini kan masih SMP tapi putus sekolah, saya sih berharap anak ini jangan kepikiran nikah dulu dan mau melanjutkan sekolahnya, mungkin dengan masuk sekolah swasta atau pindah sekolah. Semoga keluarga dan orangtuanya juga mampu lah mengobati trauma/luka si anak setelah kejadian ini”, kata Pak Andi menutup perbincangan pada pagi itu. Selasa, (30/01)
Lalu Nur Khaidir Achmad selaku Asisten Program INKLUSI-LRC menyampaikan bahwa keberhasilan pencehagan perkawinan anak ini tak terlepas dari kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan Kelompok Konstituen Lentera. Selama ini Kelompok Konstituen (KK) yang dibentuk Lombok Research Center (LRC) di 15 Desa telah banyak membantu keberhasilan Program INKLUSI, baik dalam penanganan kasus serta membantu masyarakat dalam mengakses layanan.
“Adanya KK ini sangat membantu sekali karena kasus-kasus seperti perkawinan anak, konflik dan masyarakat yang butuh layanan sosial jadi lebih mudah diketahui. Khususnya dalam perkawinan anak ini, mereka bahkan mampu memberikan advokasi tentang pencegahan perkawinan anak, dan ini adalah hal yang sangat luar biasa” kata Miq Idir. Selasa, (30/01)
Penulis Baiq Diat
Satu Lagi Pencegahan Perkawinan Anak Dilakukan LRC
