LRC Perkuat Sinergitas dalam Penanganan Kasus Kekerasan di Lombok Timur Melalui Mentoring dan TA Layanan UPTD PPA

Selasa, 26 November 2024, Dinas UPTD PPA Kabupaten Lombok Timur dan Program INKLUSI-Yayasan BaKTI dan Lombok Research Center fasilitasi Pertemuan Gelar Kasus (Case Conference) Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Gedung Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah Lombok Timur dari DP3AKB, UPTD PPA, Dikbud, Unit PPA Polres, Dinsos, DMPD, Bappeda, Dinas Dukcapil, Bidang Hukum, Rumah Sakit, Puskesmas dan NGO yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan dan anak.
Dibuka oleh Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat A, S.Kep, M.M., mengungkapkan banyaknya regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan belum sejalan dengan implementasinya di tengah masyarakat. Menurut Ahmat, banyaknya aturan yang dilahirkan pemerintah belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga belum optimal dalam pencegahan kekerasan.
“Banyak regulasi yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak, bahkan kita sudah menetapkan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak di 254 desa/kelurahan. Tetapi, kita perkawinan anak tertinggi, angka kekerasan perempuan dan anak, kita juga tertinggi. Artinya, sosialisasi aturan yang kita belum maksimalkan dan ini menjadi tugas ke depannya”, kata Ahmat.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lombok Timur Ipda Susana Ernawati Djangu, S.H. membeberkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP dan kasus kekerasan terhadap anak (KtA) yang masuk selama tiga tahun terakhir dengan rincian: 19 KtP dan 62 KtA di tahun 2022, 13 KtP dan 60 KtA pada tahun 2023 dan 6 Ktp dan 42 KtA hingga Oktober 2024. Susan melanjutkan, dari angka tersebut, kasus kekerasan seksual masih menjadi yang tertinggi kemudian disusul oleh kasus kekerasan fisik.
“Kebanyakan korban kekerasan adalah anak dan perempuan, ini tidak hanya secara langsung tetapi juga melalui media sosial. Dan rata-rata, kekerasan fisik yang dilalukan anak-anak, biasanya terjadi karena kurang perhatian atau keluarga broken home yang membuat mereka terganggu secara emosional”, pungkas Susan.
Lebih lanjut lagi, Izzudin, M.Pd selaku Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur berharap sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dilakukan di sekolah maupun lingkungan pendidikan. Justru liingkungan sosial sebagai tempat tinggal masyarakat, yang harusnya lebih massif untuk diberikan edukasi terkait hal tersebut. Sehingga, harus ada sinergitas antara pemerintah, komunitas masyarakat dna masyarakat dalam mencegah kekerasan.
“Tahun ini kami sudah imbau semua sekolah untuk membuat plang sekolah ramah anak sebagi sosialisasi anti kekerasan, kami juga imbau dalam apel atau kegiatan sekolah agar memasukkan materi   pencegahan bullying dan kekerasan. Harapannya, kami tidak hanya ingin hal ini di lakukan di sekolah, tetapi juga melalui khutbah masjid, pengajian dan pertemuan di desa”, kata Izzzudin.
Pemerintah Daerah Lombok Timur sendiri sejak tiga tahun lalu mendirikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menjadi unit layanan khusus untuk penanganan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keberadaan UPTD PPA diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat, lembaga pendidikan maupun dinas pemerintahan dalam upaya penanganan kasus kekerasan di Lombok Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *