Headlines

Lombok Timur Siapkan Pedoman Baru, Penyusunan RPJM Desa Tak Lagi Mengacu Dua Aturan Berbeda

LOMBOK TIMUR— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menyusun pedoman baru bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Melalui rancangan Peraturan Bupati (Perbup), pemerintah daerah ingin menghadirkan satu acuan yang lebih sederhana sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

Pembahasan rancangan Perbup digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah desa, Tim Pendamping Profesional (TPP), serta jajaran DPMD Kabupaten Lombok Timur.

Pelaksana Tugas Sekretaris DPMD Kabupaten Lombok Timur Muhammad Tasywiruddin mengatakan, selama ini pemerintah desa masih mengacu pada dua regulasi berbeda, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020.

“Melalui Perbup ini kami ingin menghadirkan satu pedoman teknis sehingga pemerintah desa memiliki acuan yang sama dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan,” katanya.

Selain memaparkan rancangan awal Perbup, forum juga dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari peserta. Pembahasan dilakukan secara terbuka terhadap setiap bab dan pasal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemerintah desa.

Salah satu usulan yang disepakati ialah penghapusan ketentuan mengenai konsultasi kepada camat pada Pasal 30. Peserta menilai ketentuan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mengapresiasi dukungan Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI BaKTI yang selama ini menjadi mitra dalam penyusunan rancangan regulasi tersebut. Kolaborasi ini dinilai memperkaya substansi Perbup melalui masukan berbasis pengalaman dan praktik pendampingan desa.

Apabila Perbup ini nantinya ditetapkan, pemerintah desa di Lombok Timur akan memiliki satu pedoman teknis dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa. Langkah tersebut diharapkan membuat proses perencanaan pembangunan menjadi lebih sederhana, mengurangi perbedaan penafsiran aturan, sekaligus membantu desa menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *