80 Siswa Pondok Pesantren Ash Shamadi Tanak Maiq Hadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak yang Digelar KKN Unram dan LRC

Lombok Timur, 12/01/2025 – Lombok Researh Center (LRC) kolaborasi dengan Yayasan Pondok Pesantren Ash Shamadi Tanak Maik dan KKN Universitas Mataram dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak pada Sabtu, 11 Januari 2025. Sosialisasi digelar di Pondok Pesantren Ash Shamadi Tanak Maiq, Desa Masbagik Uara Baru yang dihadiri sekitar 80 siswa MTS dan MA. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi siswa sekolah agar dapat menghindari terjadinya perkawinan anak.
Dibuka oleh Kepala Sekolah MTS Ash Shamadi, Agus Khairi, M.Pd menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi sekolah, bahwa perkawinan anak rentan terjadi memasuki libur panjang sekolah. Hal ini karena aktivitas anak-anak sulit dikontrol khususnya dalam penggunaan ponsel dan media sosial. Sehingga, ia berharap edukasi yang diberikan pada siswa hari ini dapat disebarkan kepada teman-teman dan keluarga agar semua memiliki pemahaman yang sama.
“Yang menjadi masalah di sekolah ketika memasuki semester kedua (libur panjang), ada pengurangan siswa karena terjadinya perkawinan anak. Mencegah perkawinan anak ini bukan hal yang mudah, oleh karena itu kita butuh dukungan dari keluarga dan masyarakat”, kata Agus Khairi sebelum membuka kegiatan pagi itu.
Dalam sosialisasi ini, kelompok KKN Universitas Mataram juga mengundang pemateri dari LRC yakni Baiq Titis Yulianty selaku Manajer Program LRC-INKLUSI, yang menyampaikan beberapa hal terkait regulasi tentang usia perkawinan, penyebab perkawinan anak, dampak perkawinan anak, dan bagaimana pencegahannya. Ia melanjutkan, perkawinan anak adalah penyebab terjadi berbagai permasalahan masyarakat, seperti kemiskinan, putus sekolah dan kekerasan.
“Di Indonesia tercatat sebanyak 1,2 juta angka perkawinna anak, kita tertinggi ke-7 di dunia dan nomor dua di Asia, dan 40 persen perempuan yang melakukan perkawinan anak mengalami tingkat stres yang tinggi dan depresi. Tidak hanya secara kesehatan, perkawinan anak menyebabkan hak dasar anak tidak terpenuhi, seperti hak hidup, perlindungan, hak tumbuh kembang dan partisipasi”, kata Baiq Titis dalam materinya.
Banyak hal yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketidaksetaraan gender dan kesalahan dalam memahami adat dan agama. Di Lombok sendiri, kekeliruan dalam memahami adat dan agama masih sering dijadikan sebagai pembenaran untuk tetap melanggengkan perkawinan anak. Padahal, dalam adat dan agama juga diatur tentang batas usia pernikahan, yang bahasa atau penyebutannya disesuaikan dengan konteks adat dan agama. Artinya, pencegahan perkawinan anak tidak pernah bertentangan dengan konsep adat maupun agama.
Di samping itu, perkawinan anak merupakan masalah kompleks, sehingga untuk mengatasinya tidak hanya dibutuhkan komitmen pemerintah tetapi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademis, pihak sekolah dan keluarga, karena untuk mencapai tujuan yang besar membutuhkan kerjasama kita semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *