Perangkat Desa Lombok Timur Belum Terima Gaji 3 Bulan, LRC Pertanyakan Kinerja Dinas Teknis

Lombok Timur, 07/03/2025 – Pada tanggal 6 maret 2025 yang lalu, beberapa Kepala Desa se Kabupaten Lombok Timur yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Kabupaten Lombok Timur mendatangi kantor Bupati. Tujuannya untuk mempertanyakan kinerja dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD).
Langsung di wakili oleh ketua Forum Kepala Desa Lombok Timur yaitu Kepala Desa Masbagik Utara Baru Bapak M. Khairul Ihsan mendatangi kantor Bupati dan meminta kejelasan terkait dengan pencairan Dana Alokasi Desa (ADD) untuk operasional dan tunjangan perangkat desa.
Di dalam beberapa media, Bapak Khairul menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor Bupati hari itu untuk mewakili semua teman-teman Kepala Desa dan Perangkat Desa se Lombok Timur untuk memprjuangkan haknya. Sampai saat ini semua perangkat desa belum menerima haknya berupa honor bulananya. Padahal jika dilihat kebutuhan, semua orang pasti membutuhkan, apalagi saat ini merupakan bulan puasa.

Maharani, Peneliti LRC

Melihat apa yang dilakukan oleh Forum Kepala Desa Lombok Timur membuat peneliti kebijakan dari Lombok Research Center (LRC) Maharani mempertanyakan tata kelola dan kinerja beberapa dinas teknis yang membidangi desa.
Maharani juga menambahkan bahwa, fenomena seperti ini selalu berulang setiap tahunnya. Seharusnya Dinas PMD dan BPKAD belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Bukan malah mencari kambing hitam dan melempar bola kesalahan. Artinya kalau memang ada yang masih kurang dan menjadi kendala dalam mencairkan pendanaan itu yang menjadi skala prioritas.
Dari hasil diskusi yang dilakukan LRC bersama beberapa kepala desa dan beberapa staff dari dinas PMD, yang muncul menjadi kendala utama sehingga pencairan dana penghasilan tetap (sintap) aparatur desa adalah keterlambatan beberapa desa dalam menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Hal ini menyebabkan keterlambatan honor aparatur desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari pos Dana Alokasi Umum (DAU).
Selanjutnya yang menjadi kendala kedua yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian Dana Desa Tahun 2025.
Yang menarik adalah, Permendes tersebut dikeluarkan pada bulan desember tahun 2024. Padahal seharusnya pada bulan itu, semua APBDes desa sudah selesai disusun dan disahkan. Namun dengan adanya Permendes baru tersebut, semua Desa harus merevisi dan merubah ulang semua program kerja dan kebijakan yang ada di desa untuk tahun 2025.
Ada perubahan prinsip yang diatur dalam Permendes nomor 2 tahun 2024 tersebut yakni terkait dengan fokus penggunaan dana desa. Pada tahun sebelumnya dana desa difokuskan pada 3 isu pokok yaitu penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dan peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting.
Namun pada tahun 2025 ini, ada penambahan isu pokok yang dari 3 isu menjadi 7 isu pokok fokus penggunaan dana desa yaitu dukungan program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen), pengembangan potensi dan keunggulan Desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa program sektor prioritas lainnya di Desa dan penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Namun menurut Maharani, keluarnya permendes tersebut seharusnya diantisipasi oleh dinas di Lombok Timur, Yakni dinas PMD. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak berulang setiap tahunnya.
Jika Dinas merasa kekurangan SDM itu bisa terjawab dengan adanya teman-teman pendamping desa yang sejak awal merupakan perpanjangtanganan Kementrian Desa yang seharusnya juga dilibatkan untuk mempercepat proses penyususnan dan penyesuaian APBDes.
jika satu desa memiliki perangkat 10 orang, maka yang menggatungkan hidupnya dari keluarnya honor tersebut sebayak 25.400 orang. Karena jumlah desa/kelurahan di Lombok Timur sebanyak 254. Belum jika dihitung jumlah tanggungan istri dan anaknya. Maka ini akan memberikan dampak yang lebih besar dari pada bantuan sembako oleh Bapak Bupati yang bernilai 40 milyar tersebut.
Sehingga peneliti LRC menyarankan kepada Bupati yang baru saja telah dilantik untuk mengevaluasi kinerja bawahannya, agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi setiap tahunnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *