Lombok Timur, 13/02/2025 – Salah satu program yang digalakan Program INKLUSI untuk menunjang perubahan menuju masyarakat inklusif, dengan tujuan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di level desa dalam bentuk komunitas disebut sebagai Kelompok Konstituen (KK). Keanggotaan Kelompok Konstituen bersifat terbuka, semua anggota masyarakat selama memiliki komitmen untuk pembangunan bisa menjadi bagian di dalamnya.
Kelompok Konstituen merupakan tenaga terlatih yang bergerak di bidang masyarakat untuk melakukan pendampingan kekerasan dan perlindungan sosial kepada masyarakat, karena mereka tetap diberikan penguatan kapasitas untuk menunjang kinerjanya. Sebagaimana dilakukan Lombok Research Center (LRC) sebagai mitra Program INKLUSI-Yayasan BaKTI menggelar Pertemuan Kelompok Konstituen untuk Pasrtisipasi Politik dan Isu Perubahan Iklim pada Kamis, 13 Februari 2025.
Agenda yang dilaksanakan di Aula Posyandu Desa Teros dihadiri sekitar 24 anggota pengurus Kelompok Konstituen dari unsur pemerintah desa, Kawil, PKK, Kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. Hadir dua narasumber dalam kegiatan, yakni Baiq Titis Yulianty yang berbicara tentang tugas dan fungsi Kelompok Konstituen (Koordinator Program LRC-INKLUSI) dan Lalu Farouq Wardana (Program Officer LRC-INKLUSI) membawakan materi terkait pelayanan berbasis data dan sistem pelaporan data pada aplikasi KoboCollect.
Mengawali materinya, Baiq Titis Yulianty menjelaskan bahwa Kelompok Konstituen merupakan relawan yang membantu proses pembangunan di desa agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan. Dalam struktur Kelompok Konstituen terdapat sejumlah bidang yang menjalankan masing-masing fungsinya, Pertama, Divisi Humas berperan mendukung layanan informasi, publikasi dan komunikasi.

Kedua, Divisi Ekonomi, membantu UMKM mengurus izin usaha, pendampingan usaha dan mendekatkan akses permodahan kepada masyarakat. Ketiga, Bidang Pendataan, bertugas melakukan updating data serta koordinasi dan advokasi kebijakan ke pemerintah desa dan lembaga lain. Keempat, Bidang Pengaduan untuk penjangkauan kasus, melakukan pencatatan dan pendampingan masyarakat untuk perlindungan sosial dan korban kekerasan.
“Terdapat empat fungsi besar Kelompok Konstituen, terkait pendidikan, pendampingan, pusat informasi dan advokasi. Bagaimana agar peran ini berjalan dengan baik, makanya dibentuk sejumlah bidang di dalam struktur dan kepengurusan KK”, jelas Baiq Titis.
Mewakili Kelompok Konstituen Desa Teros, Sulaeman selaku Kawil Dusun Tuntang, menyampaikan apresiasi kepada Program INKLUSI dan LRC yang sudah memfasilitas penguatan Kelompok Konstituen. Kerja Kelompok Konstituen khususnya di Desa Teros dalam pendampingan masyarakat sudah sangat baik. Hal ini dianggap sebagai modal besar untuk melakukan advokasi ke pemerintah desa dalam melahirkan kebijakan dan penganggaran yang lebih inklusif untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Kelompok Konstituen bisa menjadi mitra pemerintah desa untuk memberikan masukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyentuh ranah pemberdayaan perempuan, perlindungan anak serta pengembangan kelompok usaha masyarakat.
“Banyak kasus kekerasan maupun perlindungan sosial yang kita dampingi di Kelompok Konstituen, bahkan setiap hari pasti ada saja laporan kasus yang masuk. Hasil kerja ini bisa dijadikan usul ke pemerintah desa untuk membuat program yang menjawab kebutuhan masyarakat, seperti pemberdayaan perempuan, kelompok rentan dan UMKM”, kata Sulaeman.
Senada dengan yang disampaikan sebelunya, Munawar Haris selaku Sekretaris Desa Banjar Sari dan anggota Kelompok Konstituen menginginkan agar usulan maupun advokasi terkait kebutuhan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat menjadi prioritas pembangunan desa. Melalui pendataan dan pencatatan yang dilakukan Kelompok Konstituen dalam pendampingan kasus terkait perkawinan anak, kekerasan dan putus sekolah dapat dijadikan sebagai referensi bagi pemerintah desa untuk membuat alokasi anggaran yang dapat menjawab tantangan tersebut.
“Kelompok Konstituen banyak bersentuhan dengan kasus perkawinan anak, anak putus sekolah, kasus kekerasan dan lainnya. Bagaimana ke depan agar setiap musyawarah di desa, ini yang kita sampaikan ke pemerintah desa untuk mendapat perhatian. Tidak hanya sekali atau dua kali tetapi harus sesering mungkin, paling tidak informasinya tersampaikan”, kata Munawair Haris dalam diskusi.
Mengingat keanggotaan Kelompok Konstituen bersifat heterogen, terlebih mereka memiliki peran strategis di desa akan menjadi strategi efektif. Sebab, sebagian besar anggota Kelompok Konstituen bekerja di lembaga pemerintah bahkan memiliki pengaruh besar di masyarakat. Sehingga, mereka dapat mendukung usulan-usulan yang mengarah pada pemberdayaan dan perlindungan kelompok rentan.