Bimbingan Teknis Penguatan Penyusunan Peraturan Desa Kertasari

Lombok Timur, 26/05/2025 – Peraturan Desa (Perdes) merupakan regulasi hukum yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dalam rangka penjabaran Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam implementasi hak otonomi daerah sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat di suatu desa. Sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Desa akan melalui tahapan bimbingan teknis penyusunan Perdes, penyusunan draf dan konsultasi publik. 

Senin, 26 Mei 2025 Pemerintah Desa Kertasari laksanakan Bimbingan Teknis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penyusunan Peraturan Desa Kertasari yang bertempat di Aula Yayasan Raudatul Hasanah, Desa Kertasari, Lombok Timur. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Pemerintah Desa Kertasari dengan Lombok Research Center dan Yayasan BaKTI dalam impelementasi Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut hadir Direktur Lombok Research Center, Suherman. Dalam sambutannya ia menyampaikan terkait tujuan kegiatan dengan menghadirkan unsur pemerintah desa dan masyarakat untuk mengidentifikasi isu di Desa Kertasari. Menurutnya, Perdes merupakan suatu kebutuhan yang akan menjawab tantangan dalam masyarakat, sehingga pertemuan ini harus dapat meramu kebutuhan masyarakat secara kontekstual dan historis.

“Bagaimana mengidentifikasi isu atau masalah di desa, selama diskusi kita akan didampingi oleh Tim Penyusun Perdes. Kami berharap, Perdes yang dilahirkan bukan hanya sekadar formalitas tetapi benar-benar berasal dari hati nurani masyarakat,” kata Suherman.

Pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat setempat hadir untuk berdiskusi terkait identifikasi masalah di desa, solusi dan identifikasi subyek yang akan dilibatkan. Sebagaimana disampaikan oleh Dr. Maharani selaku Tim Penyusun Perdes bahwa Perdes dibutuhkan karena setiap desa memiliki potensi, masalah dan kebutuhan yang berbeda, sehingga Perdes dapat menjadi jawaban dari tantangan yang dihadapi masyarakat.

Dalam bimbingan teknis tersebut. Maharani juga berbicara tentang panduan penyusunan Peraturan Desa dan regulasi perundang-undangan yang berkaitan dengan produk hukum di desa. Ia juga berharap hasil dari pertemuan ini akan memperkaya isi atau materi draf Perdes yang akan disusun bersama BPD dan pemerintah desa.

“Hasil pertemuan hari ini akan menjadi meteri dalam menyusun draf Perdes. Setelah jadi draftnya, kita akan konsultasi publik, kita akan minta masukan dari semua unsur masyarakat. Setelah disahkan, BPD punya kewajiban untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat,” ujar Maharani.

Dr. Maharani fasilitator pada acara Bimbingan Teknis BPD dan Penyusunan Perdes Kertasari yang berlangsung di Aula Yayasan Raudhatul Hasanah, Desa Kertasari, pada Senin (26/05/2025)

Mewakili Kepala Desa, Hasanul Murad selaku Sekretaris Desa Kertasari berharap semua elemen masyarakat dapat terlibat untuk memberikan masukan dalam penyusunan Perdes. Dalam opininya, sehat atau tidaknya sebuah regulasi tergantung dari banyaknya aspirasi masyarakat yang termuat di dalamnya.
“Peraturan Desa bukan milik kepala desa, pemerintah desa atau BPD, ini milik kita semua. Kami sangat berharap masukan dari bapak dan ibu semua. Jadi mari sama-sama kawal dan terlibat dalam semua tahapannya,” ungkap Hasanul Murad kepada semua yang hadir.

Dalam pertemuan tersebut terdapat dua isu yang disepakati untuk dibahas, pertama terkait jual-beli dan pencegahan perkawinan anak. Kedua isu ini menjadi muatan utama yang akan dimasukkan ke dalam Perdes dari hasil observasi dan kesepakatan pemerintah desa, BPD dan unsur masyarakat lainnya. Hal ini disampaikan langsung oleh M. Zainul Muttakin selaku Ketua BPD Kertasari pada diskusi bimbingan teknis.
“Dari hasil rapat kita sebelumnya bersama pemerintah desa dan unsur masyarakat, dua tema yang menjadi muatan utama di dalam Perdes, yakni terkait jual-beli dan pencegahan perkawinan anak. Sehingga nanti harapannya ada dua draf yang akan sama-sama kita hasilkan,” ujar Zainul.

Dalam pertemuan tersebut, peserta yang hadir dibagi ke dalam kelompok untuk membahas isu utama dalam muatan Perdes serta pembagian tugas dan tanggung jawab setiap subyek yang akan dilibatkan ke dalam implementasi Perdes. Semoga penyusunan Perdes ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan pembangunan di Desa Kertasari yang lebih maju, berkeadilan dan inklusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *