Pemerintah Lotim akan Segera Terbitkan Perbup Teknis Penyusunan RPJMDES

Salah satu kesulitan pemerintah desa di Lombok Timur dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) karena terdapat dua acuan regulasi. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan kedua Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Untuk, itu Lombok Research Center (LRC) bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur terkait Teknis Penyusunan RPJMDES, Selasa, 9 Desember 2025 di Aula Subahnale Cafe, Selong. Tujuannya agar ada regulasi paten yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJMDES.
 
Kegiatan penyusunan Perbup ini juga bagian dari pelaksanaan Program INKLUSI-Yayasan BaKTI di Lombok Timur untuk mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang inklusif. Tentu saja regulasi (Perbup) yang akan disusun tetap berdasarkan pada kedua peraturan menteri tersebut.
 
Artinya, substansti Rancangan Perbup Tentang Tenkis Penyusunan RPJMDES yang akan dihasilkan merupakan gabungan dari kedua Peraturan Menteri di atas. Selanjutnya, rancangan Perbup yang sudah selesai akan dikonsultasi publikkan bersama pemerintah daerah dan sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Lombok Timur.
 
Menurut Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Sosiawan Putraji, salah satu tantangan pembangunan di kabupaten karena isu pembangunan di kabupaten sering kali tidak tercakup dalam isu nasional. Untuk itu, ia berharap muatan di dalam rancangan RPJMDES dapat memuat konteks lokal khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
 
“Sering kali permasalahan yang terjadi di kabupaten tidak linier dengan tujuan nasional, sehingga kita ingin agar pemerintah desa memiliki wawasan yang mumpuni dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ungkpanya.
 
Ia juga menambahkan, rancangan perpub terkait teknis penyusunan RPJMDES yang telah disahkan dapat tersosialisasi ke dalam semua elemen, baik pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, semua elemen masyarakat akan mengetahui perannya dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
 
Suherman selaku Direktur Lombok Research Center yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa agenda ini menjadi bagian dari implementasi Program INKLUSI untuk mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang inklusif di Lombok Timur.
 
Dengan mendorong terbitnya regulasi daerah terkait teknis penyusunan RPJMDES akan mendorong kemandirian dan keberlanjutan pembangunan di desa dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara partisipatif. Sehingga, tujuan pembangunan di desa akan lebih mudah tercapai, khususnya dalam meningkatkan kesejahtehteraan, penurunan kemisikinan dan kekerasan.
 
“Kami berharap sekali pedoman yang akan dihasilkan nanti memuat nilai-nilai inklusivitas, sehingga semua masyarakat benar-benar terlibat dalam pembangunan dan mereka juga merasakan dampak pembangunan itu sendiri, khususnya di lingkup desa dan daerah,” tambahnya.
 
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur terkait Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDES akan menjadi acuan yang akan memudahkan bagi desa-desa dalam menyusun pedoman perencanaan pembangunan desa selama enam tahun ke depan, sehingga program kerja yang dihasilkan lebih terfokus, relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *