Lombok Tengah, 19/11/2025 — Muhajirin Legal Center (MLC) menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya tata kelola di Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah. Lembaga tersebut bahkan telah melayangkan surat somasi kepada Direksi perusahaan daerah tersebut, menuntut perbaikan serius dalam manajemen dan pelayanan publik.
Dalam keterangan resminya, MLC menyebutkan bahwa berbagai temuan menunjukkan Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani belum menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara optimal. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas layanan air bersih, rendahnya setoran ke kas daerah, serta menurunnya kepercayaan publik.
Salah satu persoalan paling disorot adalah meningkatnya jumlah piutang pelanggan dalam beberapa tahun terakhir. MLC menilai hal itu menjadi indikator lemahnya kinerja petugas penagihan, ketidaktertiban administrasi, hingga kurangnya pengawasan dari jajaran direksi maupun dewan pengawas.
“Kondisi ini sangat berbahaya karena membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, praktik negosiasi tidak resmi, termasuk potensi ‘menunggu pemutihan’. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah keuangan daerah,” kata MLC dalam pernyataan tersebut. Lembaga ini juga mengingatkan bahwa situasi tersebut berisiko dijadikan dasar untuk kembali mengajukan penyertaan modal tanpa perbaikan manajerial yang mendasar.
Selain masalah piutang, buruknya penerapan GCG disebut berdampak pada mutu layanan air minum yang dinilai semakin tidak stabil. Mulai dari tekanan air rendah, kualitas air yang dikeluhkan pelanggan, hingga gangguan suplai yang berulang. MLC menilai Perumda Air Minum gagal memenuhi mandat sosialnya karena masyarakat berpenghasilan rendah belum menikmati layanan yang layak.
Di sisi lain, setoran perusahaan daerah tersebut ke kas daerah dinilai masih sangat minim. MLC menilai hal ini menunjukkan adanya potensi pendapatan yang tidak dikelola dengan baik akibat lemahnya efisiensi operasional dan tingginya kebocoran pendapatan.
Melalui somasi tersebut, Muhajirin Legal Center mendesak empat langkah utama:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap Dewan Pengawas dan Direksi sesuai ketentuan peraturan daerah;
2. Audit independen atas piutang pelanggan, termasuk penelusuran potensi penyimpangan;
3. Transparansi laporan kinerja dan keuangan, terutama realisasi penagihan, tingkat kebocoran, dan penggunaan penyertaan modal; dan
4. Pembenahan sistem pelayanan, mencakup kualitas, kuantitas, kontinuitas suplai, serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat miskin.
MLC menegaskan bahwa air merupakan hak dasar warga negara dan karenanya pengelolaan perusahaan daerah air minum harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Pembiaran atas buruknya tata kelola bukan hanya kelalaian, tetapi ancaman langsung terhadap keberlanjutan layanan air minum di Lombok Tengah,” tegas lembaga tersebut.
MLC juga menyatakan akan terus memantau perkembangan dan siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu wajar oleh Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani.
MLC Layangkan Somasi ke Perumda Air Minum Lombok Tengah, Soroti Buruknya Tata Kelola dan Layanan Publik

Suhardi, SH Ketua Muhajirin Legal Center (MLC) menyerahkan berkas somasi ke Perusaan Umum Daerah Tirta Ardhia Rinjani di Lombok Tengah pada 19 November 2025.
