Mengetuk Pintu Montong Betok

Siang itu, 19 Februari 2026, suasana Balai Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, lebih riuh dari biasanya. Di ruang rapat berdinding pucat dan berlantai keramik itu, sejumlah tamu dari Lombok Research Center (LRC) duduk berhadap-hadapan dengan aparat desa. Bukan rapat rutin pembangunan fisik atau pembahasan anggaran. Mereka datang membawa satu tawaran: menjadikan Montong Betok sebagai desa dampingan Program INKLUSI Fase II.
 
“Kehadiran kami hari ini untuk menyampaikan permohonan izin,” ujar Direktur LRC Suherman, membuka pertemuan di hadapan Sekretaris Desa Rony Farick Ziath dan Kepala Wilayah Lekong Rempung Fery Jayadi. Bersamanya hadir Koordinator Program INKLUSI-LRC Baiq Titis Yulianty, Program Officer Lalu Farouq Wardhana, serta Asisten Program Lalu Khaidir.
 
Kata “izin” berulang kali ditekankan. Bagi LRC, langkah ini bukan seremoni pembuka, melainkan pintu masuk yang menentukan. Tanpa persetujuan resmi dan komitmen pemerintah desa, program yang mereka bawa—bagian dari Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI)—tak akan bergerak.
 
Montong Betok bukan pilihan yang jatuh tiba-tiba. Nama desa ini direkomendasikan Mustafa dari BMD, mitra pada fase pertama program yang berjalan sepanjang 2022–2025 di 15 desa. Pada fase awal itu, fokus utama berada pada penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), merujuk pada Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 4 Tahun 2025.
 
Kini cakupan diperluas. Fase kedua (2026–2028) tak hanya menyasar kelembagaan ekonomi desa, tetapi juga isu-isu yang lebih sensitif: pencegahan perkawinan anak, perlindungan korban kekerasan, akses layanan sosial, hingga penguatan ekonomi kelompok rentan. Karena menjadi bagian dari kerja sama bilateral, setiap desa sasaran harus melalui persetujuan berjenjang, termasuk dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
 
Di atas kertas, INKLUSI mengusung satu gagasan besar: pembangunan yang tak meninggalkan siapa pun. Kelompok marjinal—perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta warga rentan—didorong tak sekadar menjadi penerima manfaat, melainkan penentu arah kebijakan. Program ini melanjutkan dukungan Pemerintah Australia bagi penguatan kesetaraan gender, inklusi sosial, dan masyarakat sipil di Indonesia.
 
Mandat fase kedua lebih kompleks. Ada tiga sasaran utama. Pertama, memperkuat kelompok konstituen agar mampu mengadvokasi kebijakan dan anggaran yang inklusif. Kedua, mendorong pemerintah daerah dan desa menyusun layanan publik yang ramah kelompok rentan. Ketiga, melibatkan perguruan tinggi sebagai pusat edukasi dan advokasi pencegahan kekerasan.
 
Dua lintas tema ikut disematkan: DPRD diharapkan menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran secara inklusif, sementara media didorong menghadirkan pemberitaan yang sensitif terhadap kelompok rentan. Bahkan isu perubahan iklim turut diintegrasikan melalui penguatan kapasitas komunitas dalam mitigasi dan adaptasi.
 
Namun, kerja besar itu di tingkat desa diterjemahkan dalam langkah yang jauh lebih sederhana: membentuk Kelompok Konstituen. Kelompok ini dirancang beranggotakan sekitar 15 orang, mewakili seluruh dusun dan unsur masyarakat—PKK, kader, Karang Taruna, kelompok disabilitas, hingga perangkat desa. Mereka diharapkan bukan sekadar forum diskusi, melainkan simpul pengorganisasian warga: membaca persoalan, mengumpulkan data, menyusun usulan, dan bila perlu mengadvokasi kebijakan desa.
 
Sejak awal, LRC menegaskan batas perannya. “Kami tidak membawa uang, tetapi membawa program pemberdayaan masyarakat,” kata salah seorang anggota tim. Tak ada dana tunai yang dibagikan. Tak ada proyek fisik instan yang bisa langsung dilihat hasilnya. Yang ditawarkan adalah penguatan kapasitas dan pendampingan jangka menengah.
 
Bagi pemerintah desa, tawaran itu terdengar menjanjikan sekaligus menantang. Montong Betok memiliki 11 dusun, 36 rukun tetangga, dan 71 kader posyandu—jejaring sosial yang relatif rapat. Tantangannya justru memastikan partisipasi tak didominasi kelompok tertentu. Pemerintah desa berharap keterlibatan warga diatur proporsional agar manfaatnya merata.
 
Pengalaman sebelumnya menunjukkan desa ini terbuka terhadap inisiatif yang memperkuat masyarakat. Namun pertemuan siang itu belum menghasilkan keputusan final. Asesmen lanjutan masih diperlukan sebelum persetujuan resmi diteken.
 
Dari balai desa sederhana itu, wacana besar tentang inklusi menemukan panggungnya yang paling nyata: ruang rapat desa dengan kursi plastik dan daftar hadir yang diedarkan bergiliran. Di sanalah konsep tentang kesetaraan dan partisipasi diuji—bukan oleh tebalnya dokumen kerja sama, melainkan oleh kesediaan warga membuka ruang bagi mereka yang selama ini berada di pinggir.
 
Jika kesepakatan terjalin, Montong Betok akan menjadi salah satu simpul kerja INKLUSI Fase II di Lombok Timur. Namun seperti banyak program pemberdayaan lain, ujian sesungguhnya tak terletak pada peluncuran atau penandatanganan. Ia akan diukur dari seberapa jauh suara yang selama ini pelan—atau sengaja dipelankan—benar-benar terdengar dalam keputusan desa.
 
Di Montong Betok, pintu itu baru saja diketuk. Apakah ia akan terbuka lebar, waktu yang akan menjawab.
 
Sumber: https://www.lrcfoundation.com/mengetuk-pintu-montong-betok/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *