Lombok Timur, 07/10/2025 – Lombok Research Center (LRC) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Timur diskusi terkait penyusunan standar operasional standar (SOP) tenaga ahli psikolog klinis, mediator dan tenaga layanan konselor, Selasa, 7 Oktober 2025 di Aula Sekar Asri, Selong.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun standar fasilitas dan layanan yang diperlukan dalam melakukan memenuhi pendampingan korban dan klien. SOP ini akan menjadi acuan bagi petugas dalam memberikan pelayanan yang profesional dan sesuai standar profesi.
Tim Penyusun SOP, Akhmad Saripudin menyampaikan bahwa penyusunan SOP ini meliputi kualifikasi psikolog, prosedur layanan dan standar fasilitas layanan. SOP ini akan memainkan peran sebagai acuan standardisasi pelayanan, memastikan konsistensi dan kualitas pelayanan agar lebih efektif dan optimal.
“SOP ini nantinya akan memperjelas alur kerja, wewenang dan tanggung jawab setiap psikolog dan unit terkait untuk memudahkan pekerjaan mereka,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Diretur Lombok Research Center, Suherman menyampaikan bahwa pelayanan di UPTD PPA bersifat terintegrasi. Ia melanjutkan, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerja sama dengan pihak pemerintah, non pemerintah dan komunitas untuk membangun dukungan yang kuat.
“Saat ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menyediakan CSR dan mereka fokus mendukung program pembangunan atau kemanusiaan. Saya rasa ini peluang yang bisa kita manfaatkan untuk mendukung seperti pengadaan alata tau fasilitas yang dibutuhkan teman-teman UPTD PPA,” ungkap Suherman.
Dalam pertemuan tersebut, pihak LRC dan UPTD PPA melakukan identifikasi untuk menentukan tugas dan output berdasarkan tugas pokok dan fungsi, merumuskan format SOP. Tim Penyusun menekankan bahwa SOP bersifat konteksual sehingga dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan kondisi.
“SOP ini aturan main tertulis yang dibakukan, tetapi kalau dalam implementasinya ada yang perlu ditambah atau dikurangi itu bisa saja dilakukan ke depannya,” tambahnya lagi.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Lombok Timur, Hj. Yuliani, SST., M.Kes saat penyusunan SOP berharap SOP ini bisa menjadi alat advokasi kepada stakeholder untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta alat-alat penunjang konseling. Misalnya ketersediaan ruang konseling, furniture, alat tes, lemari arsip, alat perekam, peredam suara dan sebagainya.
“Misalnya untuk ruang konseling, itu kan idealnya harus kedap suara, ada satu set meja dan sofa, dilengkapi CCTV, televisi, rekorder dan harus ruang terpisah dari aktivitas yang lain,” ungkap Yuli.
Memberikan pedoman atau SOP bagi petugas konselor atau mediator pada UPTD PPA tidak hanya mempermudah petugas dalam mengelola dan menyelenggarakan pendampingan korban atau klien. Akan tetapi untuk memastikan bahwa layanan yang tersedia bersifat responsif dan memastikan klien merasa nyaman dan terlindungi.