Setelah selesai melakukan penyusunan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Terkait Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDES pada 9 Desember 2025 bersama tim penyusun, Kasbubag Hukum Setda, Dinas PMD, ketua pendamping desa kabupaten Lombok Timur dan Tim Lombok Research Center (LRC).
Satu hari setelahnya, melalui dukungan Program INKLUSI-Yayasan BaKTI, Lombok Research Center (LRC) kembali fasilitasi pertemuan konsultasi publik rancangan perbup tersebut dengan mengundang tim penyusun, Kabag Hukum DPRD, Dinas PMD, pendamping masyarakat, serta sejumlah kepala desan dan BPD di lima belas desa dampingan LRC.
Pertemuan ini bertujuan untuk menelaah kembali rancangan perbup dan memuat masukan dari stakeholder daerah dan pemerintah desa sebagai penyempurnaan sebelum rancangan perbup tersebut disahkan.
Suherman, SH., selaku Kasubag Hukum Setda Lotim menjelaskan kembali tujuan penyusunan perbup tersebut untuk memudahkan pemerintah desa dalam menyusun arah pembangunan desa dan pemerintah desa memiliki satu pedoman paten, sehingga dalam pelaksanaan penyususunan RPJMDES dapat terlaksana leih efisien dan hasilnya selaras dengan tujuan pembangunan nasional maupun daerah.
“Salah satu yang dikeluhkan pemerintah desa, karena terdapat dua acuan penyusunan RPJMDES, pertama Permendesa No. 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Makanya, kami bersama LRC mencoba mengawinkan dua permen ini menjadi rancangan perbup yang akan akan kita diskukan hari ini,” jelasnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, H. Zuhdi selaku Kabid PLKD Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, menyampaikan bahwa konsultasi publik ini mejadi bagian penting dalam penyusunan sebuah regulasi. Karena semakin banyak masukan yang terjaring, maka regulasi yang akan dihasilkan akan semakin berkualitas.
“Untuk itu, mari kita sama-sama berdialog dan berdiskusi, karena semua kita punya tanggung jawab dan peran masing-masing setelah perbup ini diterbikan,” jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kabupaten Lombok Timur, Abdurrahman menyampaikan apresiasi kepada Program INKLUSI yang dijalankan oleh LRC, termasuk dalam agenda penyusunan perbup ini. Menurutnya, ini adalah sebuah langkah yang sangat inovatif dan strategis dalam mendukung pembangunan di desa. Dengan lahirnya, Perbup Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDES akan memudahkan semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam memajukan pembangunan desa.
“Langkah ini saya pikir cukup strategis dan inovatif dalam membangunan di tingkat desa, dengan lahirnya perbup ini semangat kita untuk membangun desa akan menjadi semangat kebersamaan,” tutupnya.
Setelah kegiatan konsultasi publik, selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan rancangan oleh tim ahli dan penyusun, kemudian
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati untuk Penyusunan RPJMDES Lombok Timur
