Rekrutmen Direksi PT GNE Disorot, Muhajirin Legal Center Nilai Cacat Hukum dan Tak Transparan

Ketua Muhajirin Legal Center, Suhardi, SH

Polemik proses rekrutmen Direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) terus menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya mendapat kritik dari LSM Garuda Indonesia, kini Ketua Muhajirin Legal Center, Suhardi, SH, turut menyuarakan keberatan atas mekanisme seleksi yang dinilainya bermasalah secara hukum dan etika birokrasi.
 
Menurut Suhardi, pembukaan pendaftaran calon direksi yang hanya berlangsung selama dua hari—terlebih dimulai pada hari libur—bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kuat adanya upaya pengondisian untuk meloloskan figur tertentu.
 
“Ini bukan rekrutmen profesional, melainkan lebih menyerupai undangan tertutup yang dibungkus seolah-olah terbuka. Secara hukum, proses ini sudah cacat sejak perencanaan,” ujar Suhardi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/2/2026).
 
Dinilai Merusak Citra Meritokrasi
Suhardi menyayangkan langkah Tim Seleksi (Timsel) dan pihak-pihak di sekitar lingkar kekuasaan yang dinilainya tidak sejalan dengan visi kepemimpinan Gubernur NTB. Ia menilai, selama ini Gubernur dikenal mengusung prinsip meritokrasi, yakni penempatan jabatan berdasarkan kompetensi dan kapasitas, bukan kedekatan politik.
 
“Praktik pengisian jabatan di BUMD, baik yang sebelumnya terjadi di BPR NTB maupun kini di PT GNE, justru berpotensi merusak citra meritokrasi yang menjadi identitas kepemimpinan Pak Gubernur. Timsel seolah tidak menghormati prinsip hukum dan transparansi, dan pada akhirnya menyeret Gubernur ke dalam polemik publik,” katanya.
 
Kondisi PT GNE Disebut Tidak Sehat
Lebih lanjut, Suhardi mengingatkan bahwa PT GNE merupakan BUMD dengan rekam jejak permasalahan serius. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi Timsel untuk menerapkan proses seleksi yang lebih ketat, terbuka, dan akuntabel.
 
“Direktur sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara hukum. Selain itu, masalah keuangan perusahaan juga mencuat, termasuk tunggakan pajak yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5,4 miliar hingga Rp5,7 miliar pada akhir 2025, yang kemudian dibayar menggunakan dana penyertaan modal dari APBD. Ini menunjukkan PT GNE sedang dalam kondisi tidak sehat,” ujarnya.
 
Dengan kondisi tersebut, Suhardi menilai proses rekrutmen direksi semestinya dilakukan secara luas dan transparan guna menjaring figur profesional yang mampu melakukan pemulihan perusahaan.
 
“Kalau dilakukan secara kilat dan tertutup, publik wajar bertanya: ini untuk menyelamatkan BUMD atau justru menyelamatkan kepentingan kelompok tertentu?” kata dia.
 
Dugaan Cacat Prosedural
Suhardi menegaskan, mekanisme seleksi direksi PT GNE yang dilakukan secara singkat dan minim sosialisasi berpotensi cacat prosedural serta bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
 
Pertama, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi mengenai pengisian jabatan publik, termasuk direksi BUMD, merupakan hak masyarakat. Menurutnya, pembatasan waktu pendaftaran yang sangat singkat dan dimulai pada hari libur telah menghambat akses publik terhadap informasi tersebut.
 
“Keterbukaan bukan hanya soal diumumkan atau tidak, tetapi juga soal memberikan waktu yang wajar agar publik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi,” ujarnya.
 
Kedua, Suhardi menilai proses tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mensyaratkan pengangkatan direksi dilakukan melalui seleksi yang terbuka, objektif, dan kompetitif.
 
“Bagaimana mungkin disebut kompetitif jika calon hanya diberi waktu dua hari untuk mendaftar? Ini secara nyata menutup peluang hadirnya kandidat terbaik,” kata Suhardi.
 
Ketiga, dari perspektif tata kelola pemerintahan, mekanisme seleksi ini dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
 
Ia menambahkan, setiap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang tidak memenuhi asas-asas tersebut berpotensi dinyatakan cacat secara administratif dan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.
 
Keempat, Suhardi juga mengingatkan bahwa proses rekrutmen pejabat strategis BUMD yang tidak transparan berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Pencegahan korupsi dimulai dari hulu, yaitu rekrutmen pejabat yang bersih dan berintegritas. Proses yang tertutup dan terkesan direkayasa dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
 
Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, Suhardi menilai proses seleksi Direksi PT GNE tidak hanya bermasalah secara etis, tetapi juga rentan digugat secara hukum, baik melalui mekanisme pengawasan Ombudsman maupun jalur peradilan tata usaha negara.
 
Desak Evaluasi Total
Atas dasar itu, Muhajirin Legal Center mendesak Gubernur NTB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi Direksi PT GNE sebelum memicu persoalan hukum yang lebih luas.
 
“Jangan sampai BUMD hanya menjadi ajang bagi-bagi jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi. BPR NTB sudah menjadi pelajaran, jangan sampai PT GNE mengulang pola yang sama,” kata Suhardi.
 
Ia menegaskan, apabila tuntutan evaluasi ini diabaikan, Muhajirin Legal Center bersama elemen masyarakat sipil lainnya siap menempuh langkah hukum, baik melalui pengaduan ke Ombudsman maupun jalur hukum lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *