MLC Desak Kejati NTB Tuntaskan Pengusutan Dugaan Dana “Siluman” DPRD NTB

Arief Syahroni (Ketua Muhajirin Legal Center / Dosen Univ. Pembangunan Nasional Surabaya)

Lombok Tengah, 29/11/2025 – Muhajirin Legal Center (MLC) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan dana “siluman” yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB. MLC menilai Kejati telah menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam menindaklanjuti laporan serta kegelisahan publik terkait kasus ini.
 
Meski begitu, MLC menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini baru merupakan awal dari proses panjang untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak-pihak yang terlibat. Dalam pernyataannya, MLC menyampaikan beberapa catatan penting.
 
Perluasan Pengusutan dan Ketegasan Penetapan Penerima Suap
MLC mendorong Kejati NTB untuk menelusuri secara tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan pihak penerima dana. Penetapan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat para tersangka saat ini memosisikan mereka sebagai pihak pemberi suap. Namun, hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai penerima.
 
Padahal, secara hukum maupun logika peristiwa pidana, tindak suap selalu melibatkan dua pihak: pemberi dan penerima. Ketiadaan penetapan tersangka dari pihak penerima ini memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan konsistensi proses hukum. MLC menilai bahwa publik berhak mengetahui siapa saja yang menerima dan menikmati aliran dana tersebut.
 
Pengembalian Uang Bukan Penghapus Tanggung Jawab Pidana
Sejumlah anggota DPRD NTB dikabarkan telah mengembalikan dana yang diterima. Menurut MLC, langkah itu dapat menjadi faktor meringankan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, penelusuran alur dana, identitas pihak penerima, serta motif di balik pemberian dana harus tetap dilakukan secara mendalam.
 
Selain itu, MLC menyoroti dugaan adanya pihak penyandang dana (funder) yang mungkin menjadi sumber dari dana “siluman” tersebut. Keberadaan funder ini, jika benar, dapat membuka fakta lebih besar mengenai motif, kepentingan, dan potensi keterlibatan pihak eksternal yang selama ini luput dari perhatian publik.
 
Isu Keterlibatan Gubernur NTB Dinilai Prematur
Dalam beberapa pekan terakhir, berkembang spekulasi mengenai dugaan keterlibatan Gubernur NTB dalam perkara ini. MLC menilai anggapan tersebut terlalu tergesa-gesa. Hubungan antara gubernur dan anggota DPRD lebih pada aspek pemberian atau distribusi program, bukan pada praktik transaksional semacam ini.
 
Berdasarkan konstruksi perkara, MLC berpendapat bahwa lebih logis apabila dana yang didistribusikan oleh para tersangka berasal dari pihak-pihak berkepentingan untuk mendapatkan akses atau porsi proyek tertentu dari pemerintah provinsi, bukan berasal dari gubernur secara langsung.
 
Kasus Semakin Mengarah pada Dugaan Suap, Bukan Gratifikasi
MLC juga menyoroti pentingnya pelurusan konstruksi hukum kasus ini. Menurut mereka, perkara ini secara tegas mengarah pada tindak pidana suap, bukan gratifikasi. Pola hubungan dan aliran dana yang terungkap menunjukkan adanya motif transaksional yang disadari kedua belah pihak — yang dalam hukum dikenal sebagai meeting of mind.
 
Penggunaan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor terhadap para tersangka memperkuat dugaan bahwa sejak awal terdapat kesesuaian kehendak antara pemberi dan penerima. Unsur ini menjadi pembeda utama antara suap dan gratifikasi, di mana gratifikasi biasanya melibatkan penerimaan tanpa motif atau tanpa diketahui oleh penerima bahwa pemberian tersebut bermuatan kepentingan tertentu.
 
Muhajirin Legal Center (MLC) Siap Mengawal Kasus Hingga Tuntas
MLC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara ini. Langkah pengawasan ini, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Nusa Tenggara Barat.
 
Kasus dugaan dana “siluman” ini menjadi sorotan publik karena dianggap menyangkut integritas lembaga legislatif daerah. MLC berharap Kejati NTB dapat menuntaskan pengusutan hingga akar-akarnya, sehingga tidak ada satu pun pihak yang terlibat lolos dari jerat hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *