Lombok Timur, 5 November 2025 — Proses seleksi pendamping Desa Berdaya yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menuai kritik keras. Hasil pengumuman yang dirilis oleh pihak DPMD dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat yang sebelumnya diumumkan secara resmi melalui website dan media DPMD-Dukcapil NTB.
Dalam pengumuman resmi, disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus harus merupakan warga setempat yang berdomisili di desa atau kecamatan lokasi pendampingan. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Salah satu contoh nyata terjadi di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. Dari lima orang peserta yang dinyatakan lulus, dua orang di antaranya bukan berasal dari Kecamatan Montong Gading, melainkan dari Kecamatan Sakra. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keadilan dan transparansi proses seleksi yang dilakukan oleh panitia DPMD Provinsi NTB.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Lombok Timur, Irwan Hidayat, dengan tegas menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan dan keadilan publik.
“Kami menilai proses ini tidak fair dan sangat zalim. Bagaimana mungkin syarat yang sudah jelas mewajibkan peserta dari wilayah setempat justru diabaikan? Bahkan di Montong Gading, peserta luar kecamatan justru yang lulus. Ini pelecehan terhadap aturan dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Irwan Hidayat.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya merugikan peserta lokal yang memenuhi syarat, tetapi juga berpotensi menurunkan efektivitas program karena pendamping dari luar wilayah belum tentu memahami karakter sosial dan budaya masyarakat setempat.
Irwan mendesak DPMD Provinsi NTB untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang hasil seleksi agar sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan. Ia juga mengingatkan bahwa keadilan dan transparansi adalah dasar dari setiap proses pemberdayaan masyarakat.
“Kami menuntut agar hasil seleksi diperbaiki sesuai aturan yang telah diumumkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya memberdayakan mereka,” pungkasnya.
DPMD Provinsi NTB Dinilai Zalim dalam Penetapan Hasil Seleksi Pendamping Desa Berdaya

Irwan Hidayat, Ketua Pemuda Muhammadiyah Lombok Timur
