Babelo, UMKM Binaan LRC di Desa Gelora Berhasil Terbitkan NIB dan PIRT

Salah satu UMKM binaan Lombok Research Center (LRC), Babelo yang berlokasi di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Lombok Timur berhasil menerbitkan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Babelo yang berdiri sejak Januari 2025 kini memiliki legalitas usaha yang kuat untuk meningkatkan kualitas produk dan keamanan produknya.

Bebelo merupakan merek usaha olahan makanan yang dirintis oleh Sofiyati bersama kedua rekan lainnya di Desa Gelora. Babelo memproduksi sejumlah olahan manakanan berupa lauk seperti sambal ikan asin, belalang, belut dan cumi. Sofiyati dan rekannya ingin membuat olahan makanan yang dapat dikenal semua orang dengan memanfaatkan potensi lokal. Di samping itu, ia berharap usaha rumah tangga tersebut juga dapat berdampak pada meningkatkan perekenomian keluarga dan perempuan.

Setelah mendapatkan peningkatan kapasitas yang diberikan oleh Lombok Research Center dalam implementasi Program INKLUSI, Sofiyati memahami bahwa legalitas usaha sangat penting. Legalitas usaha tidak hanya memperkuat landasan hukum sebuah usaha, tetapi juga membantu pengusaha mengembangkan kualitas dan kuantitas produk, memudahkan akses program pemerintah dan permodalan serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Setelah kami hubungi pihak Dikes untuk penerbitan PIRT dan NIB, kemudian kami didatangi sebanyak dua kali, yang pertama untuk asesmen dan kedua untuk pengambilan sampel produk kami,” ujar Sofi saat ditemui di kediamannya pada Rabu, 11/06.

Sebelum penerbitan PIRT, Sofiyati terlebih dahulu didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur untuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui Online Single Submission (OSS) atau lembaga OSS. NIB digunakan untuk melakukan berbagai perizinan usaha di Indonesia, termasuk sebagai persyaratan penerbitan PIRT. Sementara PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai jaminan tertulis dari Bupati atau Walikota atas produk olahan pangan rumahan yang memenuhi persyaratan.

“Pada asesmen pertama, kami diminta melengkapi persyaratan seperti data pengusaha, data produk, termasuk komposisi makanan yang kami buat. Kami juga diminta mengisi formulir untuk penerbitan PIRT,” ungkapnya lagi.

Setelah dinyatakan lolos uji laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker. Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pelaku usaha melakukan perpanjangan. Kini UMKM Babelo telah memiliki legalitas usaha berupa NIB dan PIRT. Ke depan legalitas usaha ini juga akan digunakan untuk penerbitan sertifikat halal dan BPOM.

Saat ditemui melakukan pendampingan UMKM di Desa Gelora pada Rabu, 11 Juni 2025, Lalu Farouq Wardana selaku Program Officer INKLUSI-LRC menyampaikan bahwa Desa Gelora sebenarnya memiliki potensi dan sumber daya yang besar untuk mengembangkan kualitas dan kuantitas produk UMKM lokal. Hanya saja, sebagian besar UMKM belum memahami pentingnya legalitas usaha berupa NIB dan PIRT dalam meningkatkan kualitas dan keamanan produk.

“Dalam pendampingan UMKM yang kita laksanakan di 15 desa binaan LRC, kami selalu menekankan UMKM di desa untuk mengurus izin usahanya, baik NIB, PIRT dan sertifikat halal,” ungkap Lalu Farouq.
UMKM lokal memiliki peran besar dalam meningkatkan perekonomian keluarga, komunitas hingga desa. UMKM mampu melahirkan lapangan pekerjaan, mendistribusikan dan mengolah sumber daya alam menjadi berbagai produk yang bernilai tinggi.  Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah desa, pelaku usaha dan elemen masyarakat sangat penting untuk mendorong perkembangan UMKM yang optimal agar produk lokal semakin diminati pasar yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *